Apa Beda Pekerja Sektor Formal dan Informal? Ini Penjelasannya

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Beda Pekerja Sektor Formal dan Informal? Ini Penjelasannya

ILUSTRASI. Buruh angkut memindahkan karung berisi gula rafinasi yang akan dikirim ke beberapa daerah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (10/08). Pekerja sektor formal dan informal turut terdampak oleh pandemi Covid-19.


UPAH DI INDONESIA - Pekerja sektor formal dan informal ikut terkena dampak oleh pandemi Covid-19. 

Dikutip dari Kontan (8/7/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,75 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak Covid-19.

Bila diperinci, pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1,43 juta. Yang kena PHK sebanyak 380.221 pekerja dan yang dirumahkan mencapai 1.058.284 pekerja. 

Sementara pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang. Ida menyebutkan, jumlah pekerja informal yang tercatat tidak terlalu besar lantaran data yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan lebih banyak pekerja formal.

Lalu, apa yang dimaksud pekerja sektor formal dan informal?

Baca Juga: ​Berapa rata-rata upah pekerja informal di Indonesia? Simak infonya di sini

Definisi pekerja formal dan informal 

Melansir situs Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai, sisanya termasuk pekerja informal. 

Contoh pekerja sektor formal adalah pegawai yang bekerja di administrasi pemerintahan, pertanahanan, dan jaminan sosial.  Lalu, di jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman maupun industri pengolahan. 

Sementara pekerja informal artinya yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Contoh pekerja informal:  pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak.  

Rata-rata upah pekerja informal di Indonesia

BPS mencatat, pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia sebesar Rp 1,816 juta per bulan. 

Baca Juga: Suka makan di McDonald's? Ini kisah tragis pendirinya

Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. Berikut perincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja informal tertinggi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 3,515 juta per bulan.
  2. Kalimantan Timur: Rp 2,747 juta per bulan. 
  3. Kepulauan Riau: Rp 2,665 juta per bulan. 
  4. Papua: Rp 2,621 juta per bulan. 
  5. Papua Barat: Rp 2,523 juta per bulan. 
  6. Kalimantan Utara: Rp 2,488 juta per bulan.
  7. Banten: Rp 2,421 juta per bulan. 
  8. Sulawesi Utara: Rp 2,259 per bulan. 
  9. Bali: Rp 2,151 juta per bulan. 
  10. Kalimantan Tengah: Rp 2,075 juta per bulan.

Baca Juga: Tujuan dan Latar Belakang Dibentuk ASEAN, Serta 5 Negara Pendiri ASEAN

Rata-rata upah pekerja formal di Indonesia

Data BPS menunjukkan, pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor formal di Indonesia sebesar Rp 2,913 juta per bulan. Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. 

Berikut perincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja formal tertinggi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 4,463 juta.
  2. Kepulauan Riau: Rp 4,276 juta.
  3. Papua: Rp 4 juta. 
  4. Kalimantan Timur: Rp 3,906 juta. 
  5. Banten: Rp 3,842 juta. 
  6. Kalimantan Utara: Rp 3,374 juta. 
  7. Papua Barat: Rp 3,364 juta. 
  8. Jawa Barat: Rp 3,337 juta. 
  9. Sulawesi Utara: Rp 3,315 juta. 
  10. Kalimantan Tengah: Rp 2,999 juta. 

Baca Juga: Kerajaan Islam Pertama di Indonesia, Perlak: Awal Berdiri, Bukti Sejarah, Keruntuhan

Jumlah pengangguran terbuka turun

Menteri Ketenagakerjaan menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif. 

Soalnya, berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran terbuka menurun, dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta pada Februari 2020.

Dari jumlah angkatan kerja mencapai 137,91 juta,  penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta. Dari jumlah itu, pekerja informal sebesar 56,50% dan formal sebanyak 43,50%.

Menurut Ida, pemerintah pun sudah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menanggulangi dampak Covid-19. Misalnya, pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi sehingga dapat tetap mempekerjakan pekerja atau buruh. 

Kemudian, memberikan insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi pekerja di sektor formal, membuat program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun informal. Lalu, memprioritaskan Kartu Prakerja bagi korban PHK atau dirumahkan.

Selanjutnya: Suka makan di McDonald's? Ini kisah tragis pendirinya

Menarik Dibaca: Begini Cara Mendesain Rumah Demi Umur yang Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru