Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden? Ini Dasar Hukum dan Prosedurnya

Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:20 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden? Ini Dasar Hukum dan Prosedurnya

ILUSTRASI. Narapidana berdiri di depan selnya di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2021) malam. Menurut pihak lapas, Lapas Slawi saat ini over kapasitas dan dihuni oleh 350 orang dari daya tampung yang hanya untuk 224 orang narapidana. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.


KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Abolisi dan Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo dan disetujui oleh DPR. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristanto.

Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ungkap permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: DPR Setujui Abolisi untuk Mantan Mendag, Tom Lembong

Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun

Sementara itu, ada juga putusan lain terkait Amnesti yang diberikan kepada 1.116 narapidana yang salah satunya, Sekjen PDIP Hasto Kristanto.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lalu, apa sebenarnya abolisi dan amnesti yang diberikan oleh Presiden? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang Divonis 3,5 Tahun Penjara Disetujui DPR

Pengertian Abolisi dan Amnesti

Mengutip dari Buku Kamus Hukum oleh Fienso Suharsono (2010), pengertian Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Keduanya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden di bidang hukum pidana, namun memiliki perbedaan dalam ruang lingkup dan penerapannya.

1. Abolisi

Abolisi berasal dari bahasa Inggris, “abolition”, yang berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana.

Mengutip buku Amnesti dan Abolisi oleh Soekarno (1995), abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. 

Sehingga, Abolisi bertujuan untuk penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu sebelum atau saat proses peradilan berlangsung.

Landasan Hukum Abolisi

  • UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
  • UU Darurat No.11 Tahun 1954.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Menaikkan Target Setoran Perpajakan Dalam RAPBN 2026

Prosedur Abolisi:

  1. Permohonan atau pertimbangan dapat diajukan kepada Presiden, biasanya oleh penasihat hukum, lembaga HAM, atau pihak yang berkepentingan.
  2. Presiden meminta pertimbangan DPR RI sebelum memutuskan.
  3. Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengeluarkan abolisi.

Sebagai konsekuensi hukum, terpidana akan dihentikan masa tahanan setelah munculnya Keppres terkait Abolisi.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta Penindakan Rokok Ilegal Tidak Rugikan Pelaku Usaha

2. Amnesti

Amnesti adalah pengampunan hukum secara menyeluruh terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan tindak pidana politik, yang menghapus baik proses hukum maupun akibat hukumnya.

Beberapa amnesti diberikan dalam rangka hari besar tertentu seperti menjelang HUT RI.

Landasan Hukum Amnesti

  • UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”

Prosedur Amnesti:

  1. Presiden mengajukan usulan pemberian amnesti.
  2. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut.
  3. Setelah disetujui DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan pemberian amnesti.

Nah, efek hukumnya adalah menghapus status pidana, baik yang masih dalam proses hukum maupun yang sudah dijalani. Semua hak sipil yang sebelumnya hilang karena vonis pidana bisa dipulihkan.

Demikian informasi seputar pengertian Abolisi dan Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo dan disetujui oleh DPR.

Tonton: DPR RI Berikan Stempel Seluruh Rencana Kerja Pemerintah 2026

Selanjutnya: Promo JSM Superindo 1-3 Agustus 2025, Alpukat & Bawang Bombay Diskon Sampai 28%

Menarik Dibaca: Emosi Pengaruhi Keuangan, Ini Cara Cerdas Ibu Ambil Keputusan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru