ASN/PNS - Simak apa itu Tukin ASN hingga dasar hukumnya. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tunjangan sesuai capaian kinerja dan tanggung jawab jabatan.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga ditetapkan dengan peraturan presiden dan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan pemerintah
Setiap pemerintah daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan instansi.
Baca Juga: Cek Kelompok ASN yang Terdampak Jika Gaji ke-13 dan 14 Dihapus
Arti Tukin ASN
Tukin (Tunjangan Kinerja) adalah salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS dan ASN berdasarkan capaian kinerja dan tanggung jawab jabatan.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung instansi, kelas jabatan, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Nah, sebagai landasan kebijakan ada beberapa dasar hukum pemberian Tukin ASN dari UU hingga Peraturan Menteri.
Baca Juga: Bea Cukai Telah Menindak 6.187 Barang Ilegal
Dasar Hukum Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin diatur dalam beberapa peratura dirangkum dari laman BKN Denpasar.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk tunjangan dan fasilitas yang diterima.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS untuk mengatur sistem penggajian, termasuk tunjangan berbasis kinerja.
- Perpres (Peraturan Presiden) tentang Tukin di Setiap Instansi ini mengatur Tukin PNS berbeda untuk setiap kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui Perpres. Contoh: Perpres No. 98 Tahun 2020 dari Tukin PNS Kemenkumham dan Perpres No. 37 Tahun 2015 untuk Tukin PNS Kementerian Keuangan.
- Permenpan RB dan Peraturan Instansi untuk mengatur teknis pemberian tunjangan berdasarkan evaluasi kinerja di masing-masing instansi.
Baca Juga: ASN Jawa Tengah Dilarang Beli Elpiji 3 Kg, Melanggar? Siap-Siap Kena Sanksi!
Perhitungan Tukin ASN/PNS
Tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja pegawai. Berikut faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan tukin:
-
Kelas Jabatan: Setiap jabatan PNS memiliki grade (kelas jabatan) dari 1 hingga 17. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tukin yang diterima.
-
Besaran Tukin di Setiap Instansi: Setiap instansi memiliki tabel tukin sendiri yang ditetapkan dalam Perpres. Misalnya, tukin kelas jabatan 17 di Kemenkeu bisa mencapai Rp46 juta/bulan, sementara di instansi lain mungkin lebih rendah.
-
Persentase Berdasarkan Capaian Kinerja: 100% untuk kinerja penuh tanpa potongan, 80%-90% untuk ketidakhadiran atau penurunan kinerja, dan 50% atau kurang saat sering absen atau tidak mencapai target kerja.
Itulah penjelasan terkait apa itu Tukin ASN hingga dasar hukum dalam penerapan ASN.
Tonton: Ini Alasan Pemerintah Tak Bisa Bayar Tukin Dosen 2020-2024
Selanjutnya: Mendukung Ekosistem Kecerdasan Buatan, ISC Tambah Daya Data Center Jadi 6 MW
Menarik Dibaca: Ini Strategi Iklan dari Rika Yeo untuk Meningkatkan Penjualan di E-Commerce
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News