Apa Itu Ad Interim? Ini Pejabat yang Pernah Jadi Menteri Ad Interim

Kamis, 07 Juli 2022 | 09:58 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Ad Interim? Ini Pejabat yang Pernah Jadi Menteri Ad Interim

ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy menjadi Menteri Sosial Ad Interim'. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


KEBIJAKAN NEGARA - Ad interim adalah istilah Latin yang artinya sementara. Istilah ad interim sering digunakan untuk pejabat sementara dalam bidang pemerintahan. 

Dikutip dari laman resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti ad interim dalam KBBI adalah untuk sementara waktu. Penggunaan ad interim ini biasanya saat pejabat yang bersangkutan sedang sakit, berada di luar negeri, maupun meninggal dunia. 

Saat ini, di Indonesia ada beberapa posisi menteri yang dijabat oleh menteri ad interim atau menteri yang sementara menjabat suatu posisi tertentu. 

Lantas, siapa saja menteri yang pernah menjabat sebagai menteri ad interim? 

Baca Juga: Izin Dicabut kemensos, ACT: Sanksi Harusnya Melalui 3 Tahapan

Menteri yang pernah menjabat menteri ad interim

Berikut adalah menteri yang pernah menjabat sebagai menteri ad interim:

1. Menteri PANRB ad interim 

Dikutip dari laman Kementerian PANRB (5/7/2022), Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. 

Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.

Penunjukan menteri PANRB ad interim berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. 

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT, Ini Profil Singkat ACT

2. Menteri Sosial ad interim 

Dikutip dari Kompas TV (6/7/2022), Menteri Sosial Tri Rismaharini digantikan sementara oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022). 

Kini posisi Muhadjir adalah Menteri Sosial ad interim. Staf Biro Kementerian Sosial (Kemensos) Lulu Lucyana mengatakan penggantian posisi ini dikarenakan Tri Rismaharini tengah menjalankan ibadah haji.

Dalam menggantikan Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Prediksi Pengamat soal Siapa yang akan Menduduki Jabatan Menpan-RB

3. Menteri ESDM ad interim 

Dikutip dari Kontan.co.id (4/2/2022), Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahaladia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad Interim. 

Penunjukan itu karena Arifin Tasrif sedang sakit. Sehingga Bahlil Lahadalia akan menjadi Menteri ESDM ad interim selama beberapa hari atau setidaknya hingga Arifin Tasrif sembuh.

Demikian penjelasan mengenai apa itu ad interim, menteri ad interim, dan sejumlah menteri yang pernah menjadi menteri ad interim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru