Apa Itu Buruh? Ini Bedanya Buruh dan Pekerja

Jumat, 28 April 2023 | 09:36 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Buruh? Ini Bedanya Buruh dan Pekerja


HARI PENTING - Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengertian buruh tersebut berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Baca Juga: Caption Hari Buruh Internasional 2023, Apresiasi dan Semangat untuk Pekerja

Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja, maupun karyawan adalah sama. Mereka adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah atau pendapatan dalam bentuk lain. 

Hanya saja, di Indonesia, pengertian buruh seringkali digunakan untuk menyebut pekerja yang melakukan pekerjaan "kasar" atau dibayar harian. Seperti buruh bangunan, buruh pabrik, dan buruh kuli angkut barang. 

Baca Juga: 20 Twibbon Hari K3 Internasional 2023, Peringatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Istilah buruh dan pekerja 

Pada zaman feodal atau zaman penjajahan Belanda, pengertian buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain.

Dirangkum dari laman Repo.iain-tulungagung, pada zaman feodal atau zaman penjajahan Belanda, pengertian buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain. 

Orang-orang ini oleh pemerintah Belanda dahulu disebut dengan blue collar (berkerah biru). 

Baca Juga: Penasaran Bagaimana Cara Menghitung THR? Ini Lo Ketentuannya!

Sedangkan orang-orang yang mengerjakan pekerjaan halus seperti pegawai administrasi yang bisa duduk di meja di sebut dengan white collar (berkerah putih).

Biasanya orang-orang yang termasuk dalam golongan ini adalah para bangsawan yang bekerja di kantor dan juga orang-orang Belanda dan Timur Asing lainnya.

Setelah merdeka tidak lagi mengenal perbedaan antara buruh halus dan buruh kasar tersebut, semua orang yang bekerja di sektor swasta baik pada orang lain maupun badan hukum disebut buruh. 

Baca Juga: Cek 5 Rekomendasi Liburan di Tanggal Muda bersama tiket.com!

Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja, sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah (Depnaker) pada waktu kongres FBSI II Tahun 1985. 

Alasan pemerintah karena istilah buruh kurang sesuai dengan kepribadian bangsa, buruh lebih cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada dibawah pihak lain yakni majikan.

Kemudian, konsep buruh dan pekerja pada akhirnya disamakan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari K3 Internasional 2023, Bagikan Foto di Media Sosial

Pekerja kerah biru atau buruh

Pekerja kerah biru atau buruh biasanya termasuk tukang las, mekanik, tukang listrik, dan pekerja konstruksi.

Pekerja kerah biru adalah pekerja yang melakukan kerja "kasar" biasanya di sektor pertanian, manufaktur, konstruksi, pertambangan, atau pemeliharaan.

Dirangkum dari Investopedia, pekerja kerah biru atau buruh biasanya termasuk tukang las, mekanik, tukang listrik, dan pekerja konstruksi.

Baca Juga: Jalin Pembayaran dan Baznas Buka Posko Mudik Lebaran

Beberapa mungkin lebih terspesialisasi, seperti operator pembangkit listrik, distributor listrik, dan operator pembangkit listrik tenaga nuklir.

Cara pekerja kerah biru atau buruh dibayar bergantung pada industri tempat mereka bekerja. Pekerja kerah biru atau buruh sering dibayar per-jam, per-hari, maupun borongan.

Beberapa pekerja dibayar berdasarkan jumlah target pekerjaan yang mereka selesaikan dalam sehari. Hal ini biasanya berlaku bagi pekerja kerah biru atau buruh pabrik. 

Baca Juga: Ini Besaran Biaya Pelatihan yang Didapat Jika Ikut Kartu Prakerja Gelombang 51

Secara historis, mereka disebut sebagai pekerja kerah biru karena saat bekerja mengenakan kemeja berkerah biru. 

Pekerja kerah biru juga kemungkinan adalah tenaga terampil atau tidak terampil. Keterampilan dapat diperoleh di tempat kerja atau di sekolah. 

Baca Juga: Sampai Kapan Posko Pengaduan THR Kemenaker Melayani Masyarakat? Catat Tanggalnya

Pekerja berkerah putih

Pekerja kerah putih biasaya ditemukan di lingkungan perkantoran.

Sementara itu, pekerja kerah putih biasaya ditemukan di lingkungan perkantoran. Mereka menerima gaji bulanan.

Sesuai dengan namanya, mereka umumnya adalah pekerja yang mengenakan jas dan dasi serta memakai kemeja berkerah putih. 

Pekerjaan mereka melibatkan pekerjaan administrasi, manajemen, maupun analisis. Tidak seperti pekerja kerah biru, pekerja kerah putih tidak memiliki pekerjaan yang melelahkan secara fisik.

Baca Juga: Menaker Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

Berikut ini adalah contoh pekerja kerah putih:

  • Asisten administrasi di sebuah kantor
  • Petugas entri data
  • Manajer departemen pemasaran

Demikian penjelasan mengenai pengertian buruh serta perbedaan pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru