Apa Itu Diversi? Ini Tujuan dan Proses Diversi

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:50 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Diversi? Ini Tujuan dan Proses Diversi

ILUSTRASI. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana. Foto Dok Shutterstock


HUKUM - Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana yang panjang dan sangat kaku ke proses di luar pidana salah satunya menggunakan pendekatan restoratif justice

Restoratif justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Nah, tujuan diversi ini karena institusi hukum bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak lantaran justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. 

Diversi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau disebut UU SPPA.

Baca Juga: Temuan Komnas HAM terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta

Tujuan diversi 

Dirangkum dari laman Pengadilan Negeri Pariaman, menurut UU SPPA, tujuan diversi adalah sebagai berikut:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; 
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

Baca Juga: Polisi telah menangkap 10 tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian

Proses diversi 

Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif.

Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait untuk proses diversi antara lain:

  • Anak dan orang tua/wali
  • Korban dan/atau orang tua/walinya
  • Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS)
  • Pekerja Sosial (PEKOS) Profesional
  • Perawakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi 

Baca Juga: Siswi SMP korban pengeroyokan tolak diversi, minta kasusnya selesai di pengadilan

Musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. 

Fasilitator dalam musyawarah diversi yakni hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, tahapan musyawarah diversi mewajibkan fasilitator untuk memberikan kesempatan kepada:

Baca Juga: Akhirnya polisi tetapkan 3 Siswi SMA penggeroyok AD sebagai tersangka

  • Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan;
  • Orang tua / wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan;
  • Korban / anak korban / orang tua / wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Dalam musyawarah diversi, jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. 

Baca Juga: Temuan Komnas HAM terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta

Namun, Hakim perlu mempertimbangkan sebagian kesepakatan diversi dalam menjatuhkan putusannya.

Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). 

Kaukus adalah pertemuan terpisah antara fasilitator diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.

Baca Juga: KPK Bakal Incar Pegawai DJP yang Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak

Diversi AG di Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog.

Dikutip dari Kompas.com (29/3/2023), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan D (17), AG (15), pada Rabu (29/3/2023). 

Diversi akan digelar secara tertutup dan hanya pihak tertentu yang boleh memasuki ruang musyawarah. Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Selasa (28/3/2023). 

Baca Juga: Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Serahkan Data 134 Pegawai DJP ke Kemenkeu Hari Ini

"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, dan jaksa," kata dia. Adapun awalnya Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu bakal memimpin musyawarah diversi itu, tetapi batal. 

Saut diganti karena kesibukan agenda kerjanya sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Posisi Saut diganti dengan hakim Sri Wahyuni Batubara. Sri ditunjuk karena dirinya memiliki sertifikasi sebagai Hakim anak. 

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Djuyamto.

Baca Juga: KPK Sebut Banyak Pegawai Dirjen Pajak Tajir yang Punya Perusahaan Konsultan Pajak

Namun, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menyebut musyawarah diversi AG hanya sebuah formalitas. Pasalnya keluarga D telah mengirimkan surat penolakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Oleh karena itu, agenda diversi yang bakal berlangsung pada lusa nanti hanya berisi penyampaian pendapat yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Karena anak korban atau D diwakili negara, dalam hal ini JPU, maka nanti JPU yang akan menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk dilakukan diversi," beber Mellisa, Senin.

Demikian penjelasan mengenai apa itu diversi, tujuan diversi, dan proses musyawarah diversi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru