Apa itu Exit Poll dalam Pemilu? Pengertian, Tujuan, dan Perbedaan dengan Quick Count

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa itu Exit Poll dalam Pemilu? Pengertian, Tujuan, dan Perbedaan dengan Quick Count

ILUSTRASI. Apa itu Exit Poll dalam Pemilu? Pengertian, Tujuan, dan Perbedaan dengan Quick Count. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


PEMILU 2024 - JAKARTA. Simak beberapa perbedaan exit poll dan quick count dalam pemilihan umum. Dalam menyambut pesta demokrasi Indonesia di tahun 2024, tentu berbagai istilah akan muncul.

Istilah seperti Exit Poll hingga Quick Count mulai beredar setelah pemilihan umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk wilayah Luar Negeri sudah terselenggara.

Lalu, apa arti kedua istilah tersebut? Apa perbedaannya terkait perhitungan suara yang ada dalam sebuah pemilu?

Untuk itu, pahami beberapa informasi terkait istilah beserta teknis hingga tujuan kenapa diselenggarakan Exit Poll dan Quick Count.

Baca Juga: Hari Pencoblosan, TPS Dibuka Mulai Pukul 07.00 Pagi sampai 13.00

Pengertian Exit Poll

Ilustrasi TPS

Exit poll meruapakn metode survei yang dilakukan dengan mewawancarai pemilih yang baru saja memberikan suara dalam pemilihan, biasanya dilakukan di luar tempat pemungutan suara.

Dari tujuannya adalah untuk memperoleh perkiraan cepat mengenai hasil pemilihan sebelum penghitungan resmi dimulai. Exit poll dilakukan dengan mengajukan pertanyaan terkait pilihan pemilih, demografi, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Melansir dari Britannica, metode exit poll memberikan gambaran awal tentang kecenderungan hasil pemilihan, perlu diingat bahwa ini hanya perkiraan dan tidak selalu akurat. Hasil resmi tetap dihitung dan diumumkan setelah proses penghitungan suara selesai.

Exit poll sering kali dibahas dan diperhatikan oleh media dan masyarakat untuk mendapatkan gambaran awal mengenai arah perubahan politik pada hari pemilihan.

Baca Juga: Do's & Don'ts saat Nyoblos Pemilu 2024 dan Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos

Perbedaan Exit Poll dan Quick Count

Adapun, Exit poll memiliki perbedaan quick count pemilu merupakan dua metode berbeda yang digunakan untuk memperoleh perkiraan cepat hasil pemilihan, tetapi mereka memiliki pendekatan yang berbeda:

Exit Poll

Nah, adapun beberapa pengertian Exit Poll adalah sebagai berikut ini.

  • Waktu Pelaksanaan: Dilakukan pada hari pemilihan, biasanya setelah pemilih memberikan suara dan meninggalkan tempat pemungutan suara.
  • Metode: Melibatkan wawancara langsung dengan pemilih yang baru saja memberikan suara. Pertanyaan ditujukan untuk mendapatkan informasi tentang pilihan pemilih dan faktor-faktor terkait.

Quick Count Pemilu

  • Waktu Pelaksanaan: Dilakukan setelah pemungutan suara selesai, tetapi sebelum pengumuman resmi hasil pemilihan.
  • Metode: Melibatkan pengumpulan data dari hasil hitung cepat di sejumlah tempat pemungutan suara yang dipilih secara acak. Hasil ini kemudian diolah untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan secara keseluruhan.

Distribusi Logistik Pemilu

Fungsi dan Tujuan

Fungsi dan tujuan dari exit poll dan quick count dalam konteks pemilihan umum adalah sebagai berikut:

Exit Poll

1. Mendapatkan Data Awal

Exit poll bertujuan untuk mendapatkan perkiraan awal hasil pemilihan sebelum penghitungan resmi dimulai. Ini memberikan gambaran cepat tentang dukungan pemilih untuk masing-masing kandidat atau partai.

2. Analisis Demografi Pemilih

Exit poll dapat digunakan untuk menganalisis preferensi pemilih berdasarkan demografi seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, dan latar belakang lainnya. Ini membantu dalam pemahaman mendalam tentang dukungan pemilih.

3. Pemetaan Pola Pemilihan

Melalui exit poll, analis politik dapat memahami pola pemilihan di berbagai wilayah dan kelompok pemilih. Ini dapat memberikan wawasan tentang variabilitas dukungan politik.

Kelemahan Exit Poll

  • Subjektivitas: Bergantung pada respons subjektif pemilih, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti suasana di tempat pemungutan suara.
  • Keterbatasan Sampel: Exit poll melibatkan sampel pemilih, dan keakuratannya tergantung pada seberapa baik sampel tersebut merepresentasikan seluruh pemilih.
  • Tidak Menyediakan Data Penghitungan Suara: Exit poll tidak memberikan hasil akhir yang resmi karena tidak melibatkan proses penghitungan suara.

Quick Count

1. Perkiraan Hasil Cepat

Quick count memiliki tujuan utama untuk memberikan perkiraan cepat hasil pemilihan dengan memanfaatkan data hitung cepat dari sejumlah tempat pemungutan suara.

2. Mengidentifikasi Tren Awal

Quick count membantu dalam mengidentifikasi tren awal dukungan pemilih, sehingga dapat memberikan gambaran awal sebelum hasil resmi diumumkan.

3. Memberikan Informasi untuk Keputusan Taktis

Para pemangku kepentingan, termasuk partai politik, dapat menggunakan quick count sebagai informasi awal untuk membuat keputusan taktis, misalnya, apakah akan mengklaim kemenangan atau melakukan evaluasi strategi kampanye.

Kelemahan Quick Count

  • Ketergantungan pada Sampel: Akurasi quick count bergantung pada seberapa baik sampel tempat pemungutan suara merepresentasikan seluruh pemilih.
  • Tidak Resmi: Quick count tidak memberikan hasil resmi dan hanya memberikan perkiraan awal. Hasil akhir tetap harus ditunggu hingga proses penghitungan suara resmi selesai.
  • Potensi Kesalahan Manusia: Kesalahan manusia dalam pengumpulan dan pengolahan data dapat memengaruhi akurasi hasil quick count.

Meskipun keduanya memiliki kelemahan, exit poll dan quick count memberikan manfaat penting dalam memberikan informasi awal kepada publik dan pemangku kepentingan dalam pemilihan umum.

Perbedaan utama adalah pada waktu pelaksanaan dan cara pengumpulan data. Exit poll dilakukan saat pemilih masih berada di tempat pemungutan suara, sementara quick count pemilu dilakukan setelah pemungutan suara selesai.

Exit poll mengandalkan wawancara langsung dengan pemilih, sementara quick count memanfaatkan hasil hitung cepat dari sejumlah tempat pemungutan suara. Meskipun keduanya bertujuan memberikan perkiraan cepat, mereka tidak dapat dianggap sebagai hasil resmi dan dapat mengalami deviasi dari hasil akhir.

Aturan Quick Count saat pemilu

Setiap lembaga survei yang melakukan perhitungan cepat pasca Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemilu atau Pemilihan Umum.

Adapun, Pasal 449 ayat (5) disebutkan tentang kapan hasil penghitungan cepat diumumkan.

Aturan tersebut adalah  "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat". Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Sehingga, hasil yang muncul dalam quick count perlu menaati aturan pada pasal tersebut.

Tentu, menarik untuk ditunggu hingga semua kegiatan pemungutan suara pada 14 Februari selesai dilakukan. Untuk itu, bijaklah untuk memahami informasi terkait pemilihan umum, lalu beri tahu ke teman hingga keluarga Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru