BEA DAN CUKAI - Pemerintah menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan national logistic ecosystem (NLE). Penyelarasan dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, iklim investasi, dan daya saing perekonomian RI.
Hal itu tertuang dalam PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Berlakunya PMK 109/2020 sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.
Poin-poin dalam PMK 109/2020 antara lain mewajibkan pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksanaan fisik barang, ketersediaan tenaga kerja bongkar muat, menyediakan sarana keamanan, kesehatan dan keselamatan serta memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor dan/atau barang ekspor yang telah dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
“Pengusaha TPS harus menyediakan sistem penyerahan petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) dalam hal TPS yang berada di pelabuhan laut,” demikian tertulis pada pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 109/2020.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan kawasan pabean?
Baca Juga: Beleid baru bagi pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), ini isinya
Apa itu kawasan pabean?
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara tempat lain dalam kawasan pabean yang ditetapkan untuk lalu lintas barang di antaranya adalah:
- Tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/ atau barang ekspor.
- Kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
- Tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/ atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos.
- Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor.
Baca Juga: Ada beleid baru soal bea masuk pembongkaran dan penimbunan barang impor
Penetapan kawasan pabean
Adapun tata cara dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan penetapan kawasan pabean tercantum dalam PMK 109/2020.
1. Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
2. Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara:
- Tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/ atau barang ekspor.
- Tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Baca Juga: Kemenparekraf dukung regulasi perpajakan ekonomi digital