Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Proses dan Efek Sampingnya bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 12 Januari 2022 | 10:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Proses dan Efek Sampingnya bagi Pelaku Kekerasan Seksual

ILUSTRASI. Ilustrasi obat-obatan untuk tindakan kebiri kimia adalah hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.


Proses dan Efek Samping Kebiri Kimia 

Secara medis, kebiri kimia adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria. 

Dirangkum dari laman Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, testosteron adalah hormon utama yang diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Beberapa penelitian menyebutkan tingginya kadar hormon androgen utamanya testosterone pada pelaku kekerasan seksual dibandingkan pada pria normal bukan pelaku kekerasan seksual. 

Baca Juga: Ikatan Dokter tolak jadi eksekutor kebiri

Sehingga, para peneliti mulai melirik kemungkinan penurunan angka kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar testosterone pada jumlah tertentu pada pelaku kekerasan seksual sehingga diharapkan nafsu seksual atau libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan. 

Obat-obatan untuk kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia.

Kedua obat ini untuk hukuman kebiri kimia adalah hormon antiandrogen yang bekerja pada tahap sintesis testosterone maupun reseptor androgen di dalam sel Leydig di testis yang berfungsi untuk memproduksi hormon testosterone. 

Baca Juga: Ini efek kebiri kimiawi pada tubuh

Sementara dalam PP No 70 tahun 2020 pasal 1 tidak disebutkan zat kimia apa yang akan diberikan untuk hukuman kebiri kimia. 

Dalam PP tersebut dituliskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri. Serta tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. 

Apapun obat yang dipilih untuk proses hukuman kebiri kimia perlu mempertimbangkan adanya efek samping obat akibat ditekannya jumlah testosterone pada pelaku kekerasan seksual. 

Efek samping kebiri kimia adalah munculnya beberapa penyakit seperti osteoporosis, peningkatan kadar kolesterol dan glukosa, munculnya penyakit jantung coroner serta gangguan fungsi dari otak sangat terkait dengan rendahnya hormon estrogen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru