Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Proses dan Efek Sampingnya bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 12 Januari 2022 | 10:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Proses dan Efek Sampingnya bagi Pelaku Kekerasan Seksual

ILUSTRASI. Ilustrasi obat-obatan untuk tindakan kebiri kimia adalah hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.


HUKUM - Kebiri kimia adalah salah satu tuntutan jaksa ke pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. 

Selain kebiri kimia, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (11/1/2022). 

Dikutip dari Kompas.com (12/1/2022), tuntutan hukuman kebiri kimia dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari. 

Hukuman kebiri kimia diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020. 

Lantas, apa itu kebiri kimia dan detail hukumannya? 

Baca Juga: Lakukan kekerasan seksual terhadap anak, berikut hukuman bagi pelakunya

Apa Itu Kebiri Kimia? 

Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri kimia dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang. 

Serta tindakan tersebut dapat mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. 

Hal itu adalah pengertian kebiri kimia menurut PP No.70 Tahun 2020. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Baca Juga: ​Apa itu kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak?

Penilaian klinis dalam kebiri kimia adalah wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang. Penilaian klinis ini dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. 

Sementara, kesimpulan dalam hukuman kebiri kimia adalah hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Sedangkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku persetubuhan layak
untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Setelah itu, jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Baca Juga: ​Inilah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Proses dan Efek Samping Kebiri Kimia 

Secara medis, kebiri kimia adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria. 

Dirangkum dari laman Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, testosteron adalah hormon utama yang diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Beberapa penelitian menyebutkan tingginya kadar hormon androgen utamanya testosterone pada pelaku kekerasan seksual dibandingkan pada pria normal bukan pelaku kekerasan seksual. 

Baca Juga: Ikatan Dokter tolak jadi eksekutor kebiri

Sehingga, para peneliti mulai melirik kemungkinan penurunan angka kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar testosterone pada jumlah tertentu pada pelaku kekerasan seksual sehingga diharapkan nafsu seksual atau libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan. 

Obat-obatan untuk kebiri kimia adalah medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia.

Kedua obat ini untuk hukuman kebiri kimia adalah hormon antiandrogen yang bekerja pada tahap sintesis testosterone maupun reseptor androgen di dalam sel Leydig di testis yang berfungsi untuk memproduksi hormon testosterone. 

Baca Juga: Ini efek kebiri kimiawi pada tubuh

Sementara dalam PP No 70 tahun 2020 pasal 1 tidak disebutkan zat kimia apa yang akan diberikan untuk hukuman kebiri kimia. 

Dalam PP tersebut dituliskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri. Serta tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. 

Apapun obat yang dipilih untuk proses hukuman kebiri kimia perlu mempertimbangkan adanya efek samping obat akibat ditekannya jumlah testosterone pada pelaku kekerasan seksual. 

Efek samping kebiri kimia adalah munculnya beberapa penyakit seperti osteoporosis, peningkatan kadar kolesterol dan glukosa, munculnya penyakit jantung coroner serta gangguan fungsi dari otak sangat terkait dengan rendahnya hormon estrogen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru