Apa itu Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan dan syarat penerbitannya?

Selasa, 01 September 2020 | 16:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan dan syarat penerbitannya?

ILUSTRASI. Aktivitas kapal penangkap ikan.


KEBIJAKAN NEGARA - Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO kapal perikanan yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan. Kegiatan yang dilakukan oleh kapal perikanan yang wajib memiliki dokumen SLO antara lain kapal penangkapan ikan, kapal pengangkut ikan, maupun kapal latih perikanan. Lantas apa itu SLO? 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.

Baca Juga: Ekspor Udang Makin Kokoh Saat Pandemi Covid-19

Ada beberapa jenis kapal yang wajib memiliki SLO. Di antaranya:

  • Kapal penangkap ikan. 
  • Kapal pengangkut ikan.
  • Kapal latih perikanan.
  • Kapal penelitian/eksplorasi perikanan. 
  • Kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.

Baca Juga: Pasokan Benur Jadi Kunci Bertani Udang

Prosedur penerbitan SLO

Prosedur penerbitan SLO diatur sebagai berikut:

  • Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
  • Laporan rencana keberangkatan kapal dimaksud disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.
  • Pengawas Perikanan berdasarkan laporan dimaksud melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
  • Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dituangkan dalam BA-HPK yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
  • Berdasarkan BA-HPK tersebut, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis,Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.

Baca Juga: Pemkot Jakpus berencana buka kembali dua kawasan khusus pesepeda, Minggu (30/8)

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru