Apa itu Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan dan syarat penerbitannya?

Selasa, 01 September 2020 | 16:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan dan syarat penerbitannya?


KEBIJAKAN NEGARA - Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO kapal perikanan yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan. Kegiatan yang dilakukan oleh kapal perikanan yang wajib memiliki dokumen SLO antara lain kapal penangkapan ikan, kapal pengangkut ikan, maupun kapal latih perikanan. Lantas apa itu SLO? 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.

Baca Juga: Ekspor Udang Makin Kokoh Saat Pandemi Covid-19

Ada beberapa jenis kapal yang wajib memiliki SLO. Di antaranya:

  • Kapal penangkap ikan. 
  • Kapal pengangkut ikan.
  • Kapal latih perikanan.
  • Kapal penelitian/eksplorasi perikanan. 
  • Kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.

Baca Juga: Pasokan Benur Jadi Kunci Bertani Udang

Prosedur penerbitan SLO

Prosedur penerbitan SLO diatur sebagai berikut:

  • Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
  • Laporan rencana keberangkatan kapal dimaksud disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.
  • Pengawas Perikanan berdasarkan laporan dimaksud melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
  • Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dituangkan dalam BA-HPK yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
  • Berdasarkan BA-HPK tersebut, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis,Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.

Baca Juga: Pemkot Jakpus berencana buka kembali dua kawasan khusus pesepeda, Minggu (30/8)

Syarat penerbitan SLO

Ketentuan terkait persyaratan penerbitan SLO diatur sebagai berikut:

1. Kapal Penangkap Ikan

Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:

  • SIPI asli.
  • SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
  • SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan;dan kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.

Baca Juga: Menteri Edhy borong 200 Senapan Serbu buatan pindad, buat apa?   

 

2. Kapal Pengangkut Ikan

Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:

  • SIKPI asli.
  • SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
  • Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah.
  • Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor.
  • Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor.
  • Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI.
  • Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.

Baca Juga: Antisipasi illegal fishing, KKP usul penggunaan drone untuk awasi perairan

3. Kapal Latih Perikanan

Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:

  • Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  • Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait.
  • Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.

Baca Juga: Akses transportasi laut terus ditambah

4. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan

Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:

  • Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  • Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
  • Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.

Baca Juga: Kapal pengawas RI tangkap dua kapal Vietnam di Natuna

5. Kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan

Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:

  • SIKPI asli.
  • SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
  • SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan.

Baca Juga: ​Mengenal Bendungan Jatiluhur, bendungan terbesar di Indonesia yang dibangun Soekarno

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru