Syarat penerbitan SLO
Ketentuan terkait persyaratan penerbitan SLO diatur sebagai berikut:
1. Kapal Penangkap Ikan
Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:
- SIPI asli.
- SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
- SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan;dan kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.
Baca Juga: Menteri Edhy borong 200 Senapan Serbu buatan pindad, buat apa?
2. Kapal Pengangkut Ikan
Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
- SIKPI asli.
- SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
- Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah.
- Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor.
- Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor.
- Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI.
- Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.
Baca Juga: Antisipasi illegal fishing, KKP usul penggunaan drone untuk awasi perairan
Editor: Virdita Ratriani