Apa itu Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan dan syarat penerbitannya?

Selasa, 01 September 2020 | 16:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan dan syarat penerbitannya?


Syarat penerbitan SLO

Ketentuan terkait persyaratan penerbitan SLO diatur sebagai berikut:

1. Kapal Penangkap Ikan

Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:

  • SIPI asli.
  • SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
  • SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan;dan kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.

Baca Juga: Menteri Edhy borong 200 Senapan Serbu buatan pindad, buat apa?   

 

2. Kapal Pengangkut Ikan

Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:

  • SIKPI asli.
  • SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
  • Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah.
  • Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor.
  • Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor.
  • Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI.
  • Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup.

Baca Juga: Antisipasi illegal fishing, KKP usul penggunaan drone untuk awasi perairan

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru