ZAKAT DAN INFAK - Berikut pengertian zakat maal sampai waktu yang tepat untuk membayar. Ketahui juga besaran, jenis zakat maal sampai syarat harta yang wajib terkena zakat maal.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat menjadi ibadah yang penting setelah syahadat dan shalat bagi umat Islam.
Zakat akan membersihkan rezeki kita yang didapat dari Allah dan memberikannya pada yang lebih membutuhkan.
Nah berikut pengertian zakat maal, besaran zakat maal sampai kapan harus membayar zakat maal menurut Baznas.
Pengertian Zakat Maal
Zakat maal menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan.
Zakat maal atau zakat harta tersebut diambil sebagian dari harta yang dimiliki atau disimpan oleh seorang muslim.
Menurut peraturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz
Baca Juga: Promo Minyak Goreng di Indomaret Berakhir Hari Ini, Ada Harga Spesial di Superindo
Mengutip laman dari baznas.go.id, berikut syarat harta yang dapat terkena kewajiban zakat maal:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul atau
- Dapat ditunaikan saat panen
Nah usai mengetahui pengertian dan syarat zakat maal tersebut, berikut besaran zakat maal yang harus diberikan.
Besaran Zakat Maal
Zakat maal dapat ditunaikan sebanyak 2,5 persen dari harta Anda. Ada kalkulator zakat maal yang bisa dipakai di website Baznas:
- Link kalkulator online di Baznas: https://baznas.banjarmasinkota.go.id/p/kalkulator-zakat-maal.html#
Waktu untuk Membayar Zakat Maal
Ketahui waktu membayar zakat maal dengan baik agar dapat beribadah membersihkan harta dengan benar.
Berikut waktu yang tepat untuk membayar zakat maal berdasarkan jenis hartanya menurut Baznas:
- Zakat Hasil Pertanian
Zakat maal ini adalah zakat hasil produksi pertanian setiap individu atau kelompok dengan lahan pertanian sendiri.
Zakat pertanian harus dibayarkan sebesar 5 persen atau 1/20 setelah panen dari hasil pertanian dan setelah dipotong biaya produksi.
- Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak meliputi hewan ternak ukuran besar, sedang dan kecil. Zakat ternak dilakukan setelah ternak mencapai usia 1 tahun dan telah mencapai nisab.
Zakat hewan ternak juga dapat dilakukan setelah hewan ternak terjual sehingga peternak memiliki harta untuk dizakatkan.
Tonton: Gojek Siap Berikan THR Uang Tunai ke Mitra Driver, Maxim Pilih Bantuan Bahan Pokok
- Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan diambil dari pendapatan atau penghasilan yang dimiliki seseorang hasil jasa atau profesi.
Zakat ini wajib bagi umat muslim untuk harta yang diperoleh secara halal. Nisabnya 8,5 gram emas per tahun.
Atau 2,5 persen dari pendapatan bersih yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya setiap bulannya.
- Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak memiliki nilai atau harga yang berkembang setiap saat seperti hewan ternak.
Nisabnya adalah 8,5 gram emas dengan 2,5 persen yang wajib dizakatkan. Waktu yang tepat membayar zakat ini ketika syarat terpenuhi.
- Zakat Aset Perdagangan
Zakat aset perdagangan diambil dari hasil jual-beli perdagangan yang dilakukan selama satu tahun.
Aset yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang dan stok barang dagangan yang masih tersisa.
Zakat ini dibayar dalam bentuk uang atau barang dagangan. Nisabnya 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dari total aset.
Baca Juga: Rekomendasi Resep Menu Buka Puasa dan Sahur Sehat, Mudah dan Lezat di Bulan Ramadan
- Zakat Hasil Tambang dan Tangkapan Laut
Zakat hasil tambang dan tangkapan laut memiliki esensi yang sama dengan zakat hasil panen dan hewan ternak.
Hasil pertambangan atau tangkapan laut atas usaha sendiri dan mencapai batas yang ditentukan, wajib dibayarkan berupa uang maupun hasil laut.
Untuk nisab dan kadar zakat dari hasil tambang dan tangkapan laut ini disamakan dengan zakat emas dan perak.
- Zakat Hasil Penyewaan Aset
Zakat ini wajib dibayarkan pemilik properti atau aset yang disewakan. Nisabnya yaitu mencapai nilai setara 653 kilogram beras.
Nilai zakatnya adalah 5 persen bila diambil dari hasil kotor atau 10 persen dari hasil bersih (setelah dikurangi biaya operasional).
Selanjutnya: Bursa Asia Cenderung Menguat di Pagi Ini (12/3), Indeks Kospi Melesat 1%
Menarik Dibaca: Kehancuran Terbesar dalam Sejarah Terjadi, Robert Kiyosaki Terus Beli 4 Aset Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News