Apa yang dimaksud paspor diplomatik dan untuk siapa saja?

Rabu, 15 September 2021 | 09:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang dimaksud paspor diplomatik dan untuk siapa saja?

ILUSTRASI. Ilustrasi permohonan paspor diplomatik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


PELAYANAN PUBLIK - Paspor diplomatik adalah paspor yang diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Masa berlaku paspor diplomatik paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Aturan mengenai paspor diplomatik tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. 

Lantas, paspor diplomatik untuk siapa saja?

Baca Juga: Sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi? Ini solusi dari Kemenkes

Pemberian paspor diplomatik 

Dikutip dari Peraturan Menlu No.2 Tahun 2019, paspor diplomatik diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan pada Perwakilan; atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden, serta istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya
  • Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri serta istri atau suaminya yang mendampingi saat bertugas. 
  • Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang serta 
  • Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan
  • Konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi. 
  • Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi. 
  • Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; dan
  • Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
  • Kurir diplomatik.

Selain itu, paspor diplomatik juga diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami.

Baca Juga: Taliban telah kuasai lembah Panjshir, provinsi terakhir yang lakukan perlawanan

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru