Apa yang dimaksud paspor diplomatik dan untuk siapa saja?

Rabu, 15 September 2021 | 10:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang dimaksud paspor diplomatik dan untuk siapa saja?

ILUSTRASI. Ilustrasi permohonan paspor diplomatik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Syarat dan cara untuk mendapatkan paspor diplomatik 

Berikut syarat untuk mendapatkan paspor diplomatik: 

  • Nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
  • Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat yang mengajukan paspor diplomatik. 
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat yang bersangkutan. 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan ICAO, berlatar belakang putih menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan bagi wanita menyesuaikan. 
    Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir cap basah. 

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut cara mendapatkan paspor diplomatik: 

  • Pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap Kementerian atau Lembaga melalui aplikasi bit.ly/AplikasiExitPermit
  • Pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi. 
  • Verifikasi oleh Direktorat Konsuler
  • Jika diterima, sistem akan mengirim notifikasi persetujuan. Jika ditolak, maka pemohon dapat mengajukan ulang dokumen yang telah diperbaiki dan dilengkapi. 
  • Pengambilan paspor diplomatik di Loket Pelayanan dengan membawa dokumen asli. 

Selanjutnya: Sudah vaksin di luar negeri, begini cara agar tercatat di Pedulilindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru