​Aturan perjalanan terbaru selama PPKM Mikro mulai 9 Februari 2021

Rabu, 10 Februari 2021 | 10:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Aturan perjalanan terbaru selama PPKM Mikro mulai 9 Februari 2021

ILUSTRASI. JAKARTA,9/2-PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO. Warga melints di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah di Paseban, Jakarta, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Khusus perjalanan selama libur panjang dan libur keagamaan

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan: 

  • Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 
  • Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah; dan
  • Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan;
  • Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), TNI/Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan;
  • Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca Juga: Relaksasi PPKM mendorong naiknya Indeks SMC Liquid

Khusus aturan perjalanan terbaru ke Pulau Bali 

Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; dan
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Selain itu, pemerintah menegaskan jika pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Selanjutnya: Simak pembagian zonasi di PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru