Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di tengah pandemi

Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di tengah pandemi

ILUSTRASI. BPJS KETENAGAKERJAAN - Kontan Adv Online


BPJS KETENAGAKERJAAN - Pandemi virus corona berdampak terhadap semua sektor di Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun melonjak.

Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Berdasarkan data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta klaim. Sementara, nominalnya sebesar Rp 16,47 triliun. 

BPJS Ketenagakerjaan pun telah menyediakan sejumlah layanan bagi peserta yang hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja. Layanan ini dinamakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dengan beberapa cara klaim JHT yakni kanal online, offline, dan kolektif.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan. Sebab, cara klaim JHT online bisa dilakukan dengan mudah oleh peserta menggunakan LAPAK ASIK online tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Baca Juga: Ini cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak

Cara cairkan BPJS online

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

  1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
  3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
  4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
  6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
  7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Baca Juga: BPJamsostek sudah kumpulkan lebih dari 12 juta rekening calon penerima subsidi gaji

Dokumen yang harus disiapkan

Demi kelancaran proses klaim, peserta dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak.
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan).
  7. Formulir Pengajuan JHT (bisa didapatkan di sini)
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Baca Juga: 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya

Hal yang harus diperhatikan

Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.

Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.  Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, agar memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dianggap membawa hoki, nomor HP cantik di China terjual senilai Rp 4,8 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru