​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Senin, 26 Oktober 2020 | 15:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

ILUSTRASI. Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1).


 

Cara urus STNK hilang

Berikut cara urus STNK hilang di Kantor Samsat:

  1. Cek fisik kendaraan. Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
  2. Mengisi formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir pendaftaran, lalu serahkan ke loket STNK hilang bersama berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
  3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT). Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, harus dilampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II. Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
  5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar maka bebas biaya pajak. 
  6. Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya urus STNK hilang disesuaikan dengan biaya untuk penerbitan STNK baru. Biaya tersebut tertera dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 100.000. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
  7. Mengambil STNK dan SKPD. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Maka, cara urus STNK hilang pun sudah selesai. 

Selanjutnya: Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru