​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Senin, 26 Oktober 2020 | 15:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

ILUSTRASI. Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1).


KEBIJAKAN NEGARA - Cara mengurus STNK hilang ternyata cukup mudah. STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. STNK juga harus pengendara perlihatkan saat ada razia kendaraan bermotor oleh pihak berwajib di jalanan. 

Namun, bukan tidak mungkin pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Lantas, bagaimana cara mengurusnya STNK hilang? 

Baca Juga: Cuma Rp 39 juta, lelang mobil dinas Isuzu Panther di Bekasi

Syarat urus STNK hilang

Cara urus STNK hilang

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat urus STNK hilang:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca Juga: 8 Tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor

 

Cara urus STNK hilang

Berikut cara urus STNK hilang di Kantor Samsat:

  1. Cek fisik kendaraan. Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
  2. Mengisi formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir pendaftaran, lalu serahkan ke loket STNK hilang bersama berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
  3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT). Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, harus dilampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II. Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
  5. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar maka bebas biaya pajak. 
  6. Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya urus STNK hilang disesuaikan dengan biaya untuk penerbitan STNK baru. Biaya tersebut tertera dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 100.000. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
  7. Mengambil STNK dan SKPD. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Maka, cara urus STNK hilang pun sudah selesai. 

Selanjutnya: Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru