VISA - Golden Visa alias Visa Emas semakin dilirik karena mampu menawarkan akses mudah bagi para pencari peluang yang tak terbatas di negara lain.
Apa itu Golden Visa? Kementerian Hukum RI menjelaskan, Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada Investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Keuntungan Golden Visa di antaranya adalah memungkinkan investor dan orang terdekatnya untuk tinggal, bekerja, belajar, dan mengakses layanan kesehatan terbaik di negara tujuannya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Negara Schengen Eropa yang Menawarkan Visa Lima Tahun
Daftar Negara Penyedia Golden Visa
Di tahun 2025, setidaknya sudah ada 10 negara yang menawarkan Golden Visa untuk banyak kalangan.
Melansir Times of India, berikut adalah daftar lengkapnya, beserta biaya dan syarat untuk mendapatkannya:
1. Selandia Baru
- Investasi Minimum: NZD 5-10 juta (Rp 48,7-97,4 miliar)
- Cara Mendaftar: Mengajukan permohonan melalui kantor Imigrasi Selandia Baru dengan memberikan rencana investasi yang terperinci dan menunjukkan dana yang cukup. Tidak ada batasan bahasa atau usia.
2. Singapura
- Investasi Minimum: SGD 10-25 juta (Rp 126,7-316,8 miliar), atau SGD 200 juta (Rp 2,534 triliun) untuk bisnis keluarga.
- Cara Mendaftar: Ajukan permohonan melalui Dewan Pengembangan Ekonomi (EDB) Singapura. Pelamar harus menunjukkan rekam jejak bisnis atau investasi yang kuat.
3. Amerika Serikat
- Investasi Minimum: USD 800.000 (Rp 12,9 miliar) atau USD 5.000.000 (Rp 81,1 miliar, Gold Card)
- Cara Mendaftar: Ajukan Formulir I-526 ke USCIS untuk EB-5 atau ikuti langkah-langkah yang ditentukan di bawah inisiatif Kartu Emas (saat ini ditangguhkan).
Baca Juga: Ranking Paspor Terkuat di ASEAN Tahun 2025, Indonesia Jelas Bukan Nomor Satu
4. Uni Emirat Arab
- Investasi Minimum: AED 2.000.000 (Rp 8,83 miliar) atau AED 100.000 (Rp 441,5 juta) untuk jalur nominasi.
- Cara Mendaftar: Ajukan permohonan melalui Departemen Pertanahan Dubai (untuk rute properti) atau melalui konsultan yang ditunjuk (untuk rute berbasis nominasi).
5. Portugal
- Investasi Minimum: EUR 250.000-500.000 (Rp 4,75-9,51 miliar)
- Cara Mendaftar: Ajukan permohonan melalui Layanan Imigrasi dan Perbatasan Portugal (SEF). Dokumen yang diperlukan meliputi bukti investasi dan pemeriksaan latar belakang yang bersih.
6. Yunani
- Investasi Minimum: EUR 250.000 (Rp 4,75 miliar)
- Cara Mendaftar: Serahkan dokumen kepada otoritas Yunani yang menunjukkan investasi properti atau aset keuangan. Tidak ada persyaratan bahasa atau izin tinggal.
7. Malta
- Investasi Minimum: EUR 182.000-350.000 (Rp 3,46-6,66 miliar)
- Cara Mendaftar: Ajukan permohonan melalui Badan Kependudukan dan Visa Malta. Memerlukan kombinasi donasi, properti, dan obligasi pemerintah.
Baca Juga: 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia tahun 2025 untuk Anda yang Ingin Pindah Negara
8. Siprus
- Investasi Minimum: EUR 300.000 (Rp 5,7 miliar)
- Cara Mendaftar: Serahkan dokumen pembelian real estate dan pemeriksaan latar belakang yang bersih melalui Departemen Catatan Sipil dan Migrasi.
9. Italia
- Investasi Minimum: EUR 250.000-2.000.000 (Rp 4,75-38,0 miliar)
- Cara Mendaftar: Ajukan permohonan melalui Komite Visa Investor dengan pernyataan resmi mengenai maksud dan verifikasi sumber dana.
10. Hungaria
- Investasi Minimum: EUR 250.000-1.000.000 (Rp 4,75-19,0 miliar)
- Cara Mendaftar: Ajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi Investasi Hongaria dengan bukti dana dan rencana investasi yang disetujui.
Tonton: Gibran Ditugaskan Tangani Papua, Termasuk Masalah HAM dan Keamanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News