Daftar 17 kriteria orang yang tidak boleh terima vaksin virus corona

Minggu, 24 Januari 2021 | 11:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Daftar 17 kriteria orang yang tidak boleh terima vaksin virus corona


VAKSIN CORONA - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021. Rencananya, sebanyak 181 juta penduduk Indonesia akan mendapat vaksin virus corona secara bertahap.

Saat ini, pelaksanaanya menggunakan vaksin virus corona produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.

Setelah itu, secara bertahap dapat dilakukan kepada masyarakat luas. Namun, terdapat sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin virus corona. 

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, seperti pada ibu hamil atau menyusui dan memiliki riwayat penyakit jantung.

Baca Juga: Ada 3 kemasan vaksin Covid-19 yang berbeda, ini penjelasannya

17 Kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin Covid-19 dari Sinovac

Dikutip dari Covid19.go.id, berikut kelompok masyarakat yang tidak boleh divaksin Covid-19: 

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19
  2. Wanita hamil dan menyusui
  3. Berusia di bawah 18 tahun 
  4. Tekanan darah di atas 140/90
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
  9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  10. Menderita penyakit ginjal
  11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
  15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
  16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)
  17. Memiliki penyakit paru sepertu asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

Selanjutnya: Infeksi virus corona di Filipina menembus 500.000 kasus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru