Daftar Lengkap UMP Jawa-Bali Tahun 2024, UMP Jawa Tengah Masih yang Terendah

Rabu, 29 November 2023 | 07:58 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar Lengkap UMP Jawa-Bali Tahun 2024, UMP Jawa Tengah Masih yang Terendah

ILUSTRASI. Daftar Lengkap UMP Jawa-Bali Tahun 2024, UMP Jawa Tengah Masih yang Terendah. KONTAN/Muradi/2015/10/08


UPAH MINIMUM -  Seluruh provinsi di Indonesia telah merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. 

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyebutkan bahwa UMP tahun depan mengalami kenaikan.

Daftar lengkap UMP tersebut telah dirilis seluruhnya pada tanggal 21 November 2023 lalu. 

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Kerja Buat Fresh Graduate Setelah Lulus & Tips Mengirim Lamarannya

Namun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK dirilis maksimal hingga tanggal 30 November 2023.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan dari 3 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

UMP Jawa-Bali tahun 2024

Bagi pekerja atau pencari kerja di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sebaiknya Anda mengetahui UMP di tiga wilayah ini. 

Sesuai dengan arahan dari Kemnaker, sembilan provinsi di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah merilis kenaikan UMP tahun 2024. 

Melansir dari Instagram resmi Kemnaker, UMP Jawa Tengah masih menjadi UMP terendah di Jawa dan Indonesia. Sedangkan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta. 

Berikut ini daftar UMP di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, diurutkan dari yang terendah ke yang tertinggi. 

1. UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.036.947

2. UMP Provinsi Jawa Barat: Rp 2.057.495

3. UMP Provinsi DI Yogyakarta: Rp 2.125.897,61

4. UMP Provinsi Jawa Timur: Rp 2.165.244,30

5. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826

6. UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 2.444.067

7. UMP Provinsi Banten: Rp 2.727.812,11

8. UMP Provinsi Bali: Rp 2.813.672

9. UMP Provinsi DKI Jakarta: Rp 5.067.381

Baca Juga: 5 Tips Menceritakan Kelebihan dan Kekurangan Diri saat Interview Kerja

Dengan naiknya UMP, diharapkan dapat memacu semangat para pekerja/buruh untuk lebih produktif serta meningkatkan kinerja kerja. 

Selain itu, bertambahnya upah minimum tahun 2024 juga diharapkan mampu menaikkan daya beli masyarakat sehingga dapat memicu naiknya jumlah produksi barang dan jasa perusahaan. 

Ketika jumlah produksi meningkat, perusahaan dapat membuka lowongan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru