Hak-Hak Istimewa VOC selama Penjajahan Belanda dan Faktor Penyebab Runtuhnya

Jumat, 08 Juli 2022 | 13:22 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hak-Hak Istimewa VOC selama Penjajahan Belanda dan Faktor Penyebab Runtuhnya

ILUSTRASI. Hak-Hak Istimewa VOC selama Penjajahan Belanda dan Faktor Penyebab Runtuhnya .


EDUKASI - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Perserikatan Dagang Hindia Timur beroperasi di Indonesia selama penjajahan Belanda dan memiliki berbagai hak istimewa. 

VOC merupakan kongsi dagang Belanda yang didirikan dan dikuasai langsung oleh Pemerintah Belanda saat masa penjajahan.

Melansir Modul Sejarah Indonesia Kelas 11 Kemendikbud Ristek, kongsi dagang ini merupakan gabungan dari banyak perusahaan dagang asal Belanda. 

VOC didirikan di Amsterdam, Belanda, pada 1602 dan kantor dagang pertama di Indonesia berada di Ambon yang dikepalai oleh Francois Wittert. 

Baca Juga: Dicari Volunteeer untuk ASEAN Para Games 2022, Ini syarat dan cara Daftarnya

Persaingan antara pedagang Belanda menjadi latar belakang perserikatan dagang ini berdiri. Lambat laun, persaingan antarsesama pedagang Belanda bisa membawa kerugian bagi Belanda sendiri.

Persaingan dengan pihak Spanyol, Inggris, dan Portugis juga menjadi faktor Belanda memutuskan membentuk kongsi dagang yang terdiri dari pedagang bangsanya sendiri.

Selain mencegah persaingan antarpedagang, VOC juga memiliki beberapa tujuan di antaranya:

  • Menghindari persaingan tidak sehat antara sesama pedagang Belanda.
  • Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan, baik dengan sesama bangsa Eropa, maupun dengan bangsa Asia.
  • Mendapatkan monopoli perdagangan, baik impor maupun ekspor.

Hak-hak istimewa VOC

Berbeda dengan kongsi dagang pada umumnya, VOC memiliki hak-hak istimewa layaknya pemerintahan sebuah negara. Pemerintah Belanda lah yang memberikan hak dan kekuasaan istimewa tersebut kepada kongsi dagang ini.

Hak istimewa VOC juga biasa disebut dengan Hak Oktrooi. Mengutip dari situs jakgo-dev.smartcity.jakarta.go.id, hak-hak istimewa yang dimiliki VOC di antaranya adalah: 

1. Hak monopoli perdagangan di daerah antara Tanjung Harapan, yakni bagian selatan benua Afrika dan bagian selatan benua Amerika, Selat Magelhaen. 

2. Mengadakan perjanjian dengan raja atau kepala pemerintahan negeri.

3. Memiliki dan memelihara angkatan perang sendiri.

4. Diperbolehkan mengumumkan perang dan mengadakan perjanjian perdamaian.

5. Mengangkat pegawai sesuai kebutuhan.

6. Membuat mata uang sendiri

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Sel Darah Putih, Fungsi, dan Ciri-Cirinya

Dengan Hak Oktrooi, VOC menjadi lebih stabil. Untuk urusan dagang, diangkat satu pembesar yang berkuasa untuk mengambil segala keputusan. Selain itu, sumber keuangannya menjadi lebih besar dan stabil. 

Sejak berdiri pada 1602, VOC terus berkembang menjadi sebuah organisasi dagang yang besar di Indonesia. Semenjak 1619, sudah ada 3 pangkalan yang didirikan VOC, yaitu di Jayakarta (sekarang Jakarta), Ambon, dan Banda. 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru