Hak-hak Pekerja Perempuan Sesuai UU No 13 Tahun 2003, Sudah Ada yang Anda Ketahui?

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:27 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hak-hak Pekerja Perempuan Sesuai UU No 13 Tahun 2003, Sudah Ada yang Anda Ketahui?


EDUKASI -  Setiap pekerja atau buruh di Indonesia memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan termasuk pekerja atau buruh perempuan. 

Hak-hak pekerja perempuan tersebut, bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut tercantum beragam peraturan mengenai ketenagakerjaan mulai dari pengupahan, waktu kerja, cuti, dan lain-lain. 

Pekerja perempuan mendapatkan beberapa peraturan khusus yang tercantum pada pada beberapa pasal di UU No. 13 tahun 2003 seperti pasal 76 dan pasal 81-83 

Berikut ini daftar hak-hak para pekerja dan buruh perempuan menurut UU Nomor 13 tahun 2003. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021 di Garudafood, Ada Posisi Buat Semua Jurusan

  • Jam kerja dan fasilitas khusus

Jam kerja untuk pekerja dan buruh perempuan diatur pada pasal 76. Poin-poin dari pasal ini diantaranya:

1. Dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan berusia di bawah 18 tahun dan pekerja hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan dan dirinyaantara pukul 23.00 - 07.00. 

2. Pekerja atau buruh perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 - 07.00 wajib mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta dilindungi dari kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja oleh pengusaha. 

3. Berhak mendapatkan angkutan antar jemput yang aman jika berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 - 07.00.

  • Cuti haid

Banyak perempuan yang mengalami sakit haid pada hari pertama dan kedua. Bahkan beberapa perempuan sampai tidak bisa melakukan aktifitas seperti berdiri atau bekerja saat datang bulan. 

Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 81, pekerja dan buruh perempuan berhak mendapatkan cuti tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. 

Pekerja yang merasa sakit saat haid bisa memberitahukan kepada pengusaha untuk mendapatkan hak cuti tersebut. 

Pengusaha tidak diperbolehkan memotong upah pekerja/buruh perempuan yang mengambil cuti karena sakit haid. Ketentuan ini diatur dalam UU yang sama di pasal 93. 

Baca Juga: Gejala KIPI setelah Vaksin Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Cara Menanganinya

  • Cuti melahirkan

Cuti melahirkan pekerja yang sedang mengandung diatur dalam pasal 82. Jika Anda sedang hamil dan akan melahirkan, Anda berhak mendapatkan cuti selama total 3 bulan. 

Hak tersebut diambil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan. 

Bagi pekerja yang mengalami keguguran, bisa mendapatkan hak cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 

Bagaimana dengan pekerja yang sedang menyusui buah hatinya? UU No.13 tahun 2003 juga mencantumkan hak bagi pekerja yang menyusui. 

Hak tersebut tertulis pada pasal 83 dimana pekerja atau buruh wajib diberi kesempatan oleh perusahaan untuk menyusui anaknya jika hal tersebut harus dilakukan saat waktu kerja. 

  • Tidak boleh di-PHK

Hal pekerja atau buruh perempuan dalam UU No. 13 tahun 2003 selanjutnya adalah larangan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam situasi tertentu. 

Pada pasal 153, pengusaha atau pemberi kerja dilarang melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui anaknya. 

Demikian informasi tentang hak-hak pekerja atau buruh perempuan yang sudah diatur dalam UU. Bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan atau sudah diterima di salah satu perusahaan, sebaiknya memahami hak-hak apa saja yang Anda miliki sebagai pekerja, khususnya pekerja perempuan.

Hal ini penting dilakukan agar pekerja mendapatkan apa yang memang menjadi hak mereka selama bekerja di perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru