Ini 3 cara mudah daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah

Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:43 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini 3 cara mudah daftar BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah

ILUSTRASI. Petugas melayani salah seorang peserta penyandang disabilitas BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (29/7).


BPJS KESEHATAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut cara mudah pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya. Pendaftaran bisa Anda lakukan secara online maupun offline. Via online, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi Mobile JKN. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Peerta Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang yang bekerja atas risiko sendiri. Sedang Bukan Pekerja adalah investor, pemberi kerja, dan penerima pensiun. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: 

Baca Juga: Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 dan dendanya

Prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Pastikan Anda telah menyiapkan :

  • Kartu Keluarga (KK). 
  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih.
  • E-mail dan nomor HP aktif. 
  • Halaman depan buku tabungan aktif (untuk pendaftaran autodebit iuran).
  • Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA. 

Baca Juga: Alami kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan hingga Rp 2 miliar per faskes

Pendaftaran melalui Mobile JKN

  1. Calon peserta download aplikasi Mobile JKN melalui Google Playstore/Appstore. Mobile JKN adalah aplikasi daftar BPJS Kesehatan online. 
  2. Calon peserta pilih menu Pendaftaran Peserta Baru. 
  3. Isi formulir pendaftaran. 
  4. Daftar auto debit melalui Bank Mandiri atau Mobile Cash. 
  5. Memberikan nomor rekening Bank dan/atau akun financial technology (fintech) yang bekerjasama. 
  6. Setuju untuk mematuhi ketentuan berlaku. 
  7. Autodebit paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account (VA). 
  8. Identitas peserta berupa KIS Digital diperoleh di aplikasi Mobile JKN. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan tepis kabar mendulang laba dari kenaikan iuran

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru