Ini cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat Rp 600.000 dari pemerintah

Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat Rp 600.000 dari pemerintah

ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


BPJS KETENAGAKERJAAN - Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, maka yang dibutuhkan saat ini adalah nomor rekening calon penerima bantuan.

Sampai saat ini sudah ada 3,5 juta calon penerima bantuan pemerintah gaji di bawah Rp 5 juta yang sudah melaporkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

“Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida, dikutip Kontan, Selasa (11/8).

Adapun, data penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Lantas, bagaimana cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: 8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek status kepesertaan dan saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah:

1. Via SMS 

Cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757. 

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).  Kemudian kirim ke 2757. 

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Baca Juga: Ini cara cek dapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dari pemerintah

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry. 
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. 
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. 
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).  

Baca Juga: Syarat penerima subsidi gaji: Tidak termasuk dalam program Kartu Prakerja

3. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.

Baca Juga: Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji

d. Apabila berhasil, akan mendapatkan PIN melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

e. Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat email di kolom user.
  • Masukkan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu layanan.

4. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT.

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja janji aturan bantuan subsidi gaji segera rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru