Ini cara mendaftarkan merek dagang secara online di Kemenkumham

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 05:40 WIB   Penulis: Mega Putri
Ini cara mendaftarkan merek dagang secara online di Kemenkumham

Cara mudah mendaftarkan merek dagang secara online di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.


TIPS & TRIK - DJKI Kemenkumham menyediakan pelayanan pendaftaran merek secara mudah. Tidak perlu kemana-mana, pendaftaran merek dapat dilakukan secara online. 

Apalagi kini menghadapi situasi pandemi virus corona, membuat Anda harus berjaga jarak dengan orang lain. Jangan menunda untuk mendaftarkan merek dagang Anda. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id

Cara daftar merek dagang secara online

Nah, inilah tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham:

  1. Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
  2. Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
  3. Masukkan username dan password, pilih permohonan online
  4. Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
  5. Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  6. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
  8. Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu:
    • Label merek
    • Tanda tangan pemohon
    • Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
  9. Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai
  10. Permohonan akan diterima DJKI

Baca Juga: Apa Itu HAKI yang Ramai Dibicarakan Terkait Citayam Fashion Week?

Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.

Anda juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini. Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. 

Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id

PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri
Terbaru