Inilah beda UMK dan UMP serta ketentuan penetapannya

Jumat, 19 November 2021 | 14:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah beda UMK dan UMP serta ketentuan penetapannya

ILUSTRASI. Inilah beda UMK dan UMP serta ketentuan penetapannya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.


Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Masa peralihan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:

  • Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir.
  • Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana.

Selanjutnya: Daerah akan tentukan upah minimum sesuai mekanisme regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru