Inilah cara dan syarat untuk dapat BLT PKH 2021 hingga Rp 3 juta

Kamis, 14 Januari 2021 | 10:34 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah cara dan syarat untuk dapat BLT PKH 2021 hingga Rp 3 juta


BANSOS - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. 

Baca Juga: Anggaran bansos tahun 2020 tak terserap 100%, ini penyebabnya

Syarat mendaftar BLT PKH 2021 

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya: 

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH. 

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Tahun 2020, realisasi anggaran Kemensos capai 97,11%

Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta

Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun: 

  • Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 
  • Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. 
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bank DKI dan Dinsos DKI Jakarta mulai meyalurkan bantuan sosial tunai

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru