KEBIJAKAN NEGARA - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kelahiran beleid tersebut untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pengertian pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Mengacu PP 70/2020, pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dan, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca Juga: Kiat menjadi orang tua yang tangguh untuk keluarga dari Kemendikbud
Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual
PP 70/2020 menyebutkan, tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan.
Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. Dirangkum dari laman Setkab, berikut hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak:
1. Tindakan kebiri kimia
Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Tindakan itu dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tata cara penilaian adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Orangtua, ini 4 cara mudah melatih kecerdasan emosional pada anak
2. Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun.
3. Rehabilitasi
Untuk pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, diberikan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik, serta mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan.
Sementara untuk pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
4. Pengumuman identitas pelaku
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, atau media sosial.
Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat/domisili terakhir.
Selanjutnya: Yuk ajak anak belajar cara melindungi diri dari kekerasan seksual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News