BENCANA ALAM - JAKARTA. Kawasan rawan bencana (KRB) adalah salah satu istilah yang sering disebut dalam peringatan kebencanaan gunung api.
Pada setiap gunung api, luasan Kawasan Rawan Bencana (KRB) berbeda, tergantung karakteristik yang dimiliki. Penetapan radius KRB mengacu pada penetapan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apa itu kawasan rawan bencana atau KRB?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi, Kawasan Rawan Bencana (KRB) gunung api adalah kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penetapan KRB dilakukan sebagai acuan bagi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat untuk pelaksanaan mitigasi bencana gunung api dan penyusunan rencana tata ruang wilayah. KRB dibagi menjadi tiga kawasan, yakni:
- Rawan Bencana Gunung api III atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api Tinggi
- Rawan Bencana Gunung api II atau disebut juga dengan Kawasan Rawan Bencana Gunung api Menengah
- Rawan Bencana Gunung api I atau disebut juga Kawasan Rawan Bencana Gunung api rendah.
Baca Juga: Daftar 6 Gunung Api Bawah Laut Indonesia, Masih Aktif atau Tidak?
Kategori KRB
Lantas, apa itu KRB I, II, dan III?
1. KRB III
Dikutip dari BNPB, maksud dari KRB III (merah) adalah kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar). Bagi yang berada di kawasan ini tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap, dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.
Selain itu, otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
2. KRB II
KRB II (merah muda) yakni kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat. Adapun wilayah yang masuk ke dalam KRB II pada umumnya berada di lereng dan kaki gunungapi serta aliran lahar.
Baca Juga: Ada Potensi Lahar Hujan, PVMBG Bakal Tambah 2 CCTV dan 2 GPS Pantau Gunung Semeru
3. KRB I
Maksud dari KRB I (kuning) yakni kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan bisa terkena perluasan awan panas. Seandainya letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).
Kawasan ini terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu. Selain itu, kawasan ini juga mungkin terkena lontaran batu (pijar).
Kawasan ini termasuk rentan terhadap aliran lahar atau banjir khususnya kawasan yang berada di sepanjang sungai atau dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, dari KRB I hingga III"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News