Inilah syarat, kriteria, dan besar bantuan penerima PKH 2021

Selasa, 12 Januari 2021 | 12:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah syarat, kriteria, dan besar bantuan penerima PKH 2021

ILUSTRASI. Seorang warga menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera, yang digunakan untuk menarik dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH, di Desa Limpakuwus, Sumbang, Banyumas, Jateng, Rabu (4/11/2020).


BANSOS - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). 

Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. Dikutip dari laman Kementerian Sosial, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Lantas, apa saja kriteria  PKH? 

Baca Juga: Ditunjuk Kemensos, bank BUMN siap salurkan program bansos di tahun ini

Kriteria penerima PKH 2021

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021: 

1. Kriteria komponen kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 

2. Kriteria komponen pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

Baca Juga: Menteri Sosial: Saya Blusukan Bukan Pencitraan Semata

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru