KONTAN.CO.ID - Inilah jadwal pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan dendanya. Siapa saja 9 sasaran Operasi Keselamatan Jaya?
Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilaksanakan oleh Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya.
Operasi Keselamatan Jaya mulai dilakukan oleh Ditlantas pada pekan ini yaitu tanggal 2 Februari 2026.
Apa itu Operasi Keselamatan Jaya 2026? Berikut denda, jadwal pelaksanaan, dan juga target operasinya.
Baca Juga: Virus Nipah Ancam Indonesia, Apa Itu & Apa Saja Gejalanya pada Manusia?
Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya ini digelar dalam rangka meningkatkan disiplin dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Terutama untuk ketertiban dan keamanan berkendara yang ada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal ini seperti dikutip dari penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya melalui website korlantas.polri.go.id.
Operasi Keselamatan Jaya akan dilaksanakan selama 2 pekan yaitu mulai tanggal 2-15 Februari 2026.
Operasi Keselamatan Jaya hadir untuk menertibkan pengendara dengan 9 pelanggaran lalu lintas yaitu:
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising
Tonton: Presiden Prabowo Panggil Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam ke Istana, Ini yang Dibahas
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa operasi akan dilakukan secara humanis dan edukatif demi meningkatkan budaya tertib lalu lintas.

Nah, berapa denda yang harus dibayar bagi para pelanggar dalam Operasi Keselamatan Jaya tahun 2026 ini?
Melansir website Korlantas Polri, ini denda bagi setiap pelanggaran di lalu lintas:
- Melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000
- Melawan arus dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau ancaman hukuman penjara paling lama 2 bulan
- Berkendara dalam pengaruh alkohol dikenakan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta
- Pengendara di bawah umur terkena hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara denda maksimal Rp 750.000 atau penjara maksimal 3 bulan
- Melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI maka ancaman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2026 dengan Kereta Api Telah Dibuka, Ini Jadwalnya
Itulah jadwal Operasi Keselamatan Jaya tahun 2026 sekaligus denda dan daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.
Edukasi dan himbauan dari kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di jalan raya.
Hal ini demi meningkatkan keselamatan untuk diri sendiri maupun orang lain yang sama-sama berkendara di jalan raya.
Selanjutnya: Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/2) Jabodetabek Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Disiplin Lalu Lintas
- Ditlantas Polda Metro Jaya
- Korlantas Polri
- Pelanggaran Lalu Lintas
- Polda Metro Jaya
- Tmc Polda Metro Jaya
- unlisted
- Jangan Lewatkan
- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
- Aturan Lalu Lintas
- Operasi Keselamatan Jaya 2026
- Jadwal Operasi Keselamatan Jaya
- Denda Operasi Keselamatan Jaya
- Tilang Polda Metro Jaya
- Razia Polisi Jakarta
- Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas