Mengenal Bank Emas, Pengertian, hingga Jenis Kegiatan Operasional Menurut POJK

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:02 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Mengenal Bank Emas, Pengertian, hingga Jenis Kegiatan Operasional Menurut POJK

ILUSTRASI. Peluncuran Emas: Staf memperlihatkan emas batangan saat peluncuran BSI Gold di Jakarta (28/11/2024). PT Bank Syariah Indonesia Tbk meluncurkan BSI Gold untuk mendorong pertumbuhan perusahaan melalui bisnis emas yang saat ini menjadi salah satu mesin penggerak utama perseroan. KONTAN/Baihaki/28/11/2024


EMAS - JAKARTA. Simak pengertian Bank Emas yang segera diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Wacana peluncuran bank emas atau Bullion Bank pada 26 Februari 2025 patut ditunggu masyarakat.

Pemerintah sebelumnya telah menunjuk 2 lembaga keuangan seperti Bank Syariah Indonesia dan PT Pegadaian sebagai Bank Emas.

Diberitakan oleh Kontan.co.id, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap Bank Emas Indonesia nantinya dijadikan untuk menabung biaya haji.

"Khusus untuk (bank) syariah, ketika masyarakat Indonesia akan berangkat haji, mereka perlu menyisihkan uang tabungannya. Namun, jika mereka mengantre berangkat haji tujuh atau sepuluh tahun, nilai uangnya saat itu lebih kecil. Jadi Gap antara dollar AS dan biaya haji," ujar Airlangga pada acara Indonesia Economic Summit 2025.

Baca Juga: Airlangga: Bank Emas Indonesia bisa Digunakan untuk Menabung Biaya Haji

OJK menyetujui izin usaha bulion PT Pegadaian

Pengertian Bank Emas

Bank Emas atau Bullion Bank inisiatif pemerintah untuk menjadikan emas sebagai alternatif instrumen investasi dan alat pembayaran yang lebih stabil.

Konsep bank emas ini dirancang untuk mengoptimalkan potensi emas sebagai cadangan devisa dan alat tukar yang lebih aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perbankan ini akan berfokus pada pengelolaan emas sebagai produk investasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, dengan memberikan kemudahan dalam menyimpan, membeli, dan menjual emas dalam bentuk digital maupun fisik.

Baca Juga: Laris Manis Pembiayaam Emas di Bank Muamalat

Selain itu, bank emas ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan Indonesia pada mata uang asing dan memberikan kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk berinvestasi dalam instrumen yang lebih aman, dengan nilai yang tidak mudah tergerus inflasi seperti halnya uang konvensional.

Kegiatan usaha bank emas melibatkan berbagai aktivitas yang terkait dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Operasional Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengatur cakupan kegiatan usaha ini melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, sebagai berikut:

1. Simpanan emas

Ini adalah penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak.

2. Pembiayaan emas

Merupakan penyediaan emas terstandarisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara lembaga jasa keuangan dan pihak lain. Pihak yang menerima pembiayaan wajib mengembalikan emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Baca Juga: Prabowo Akan Resmikan Bank Emas pada 26 Februari 2025

3. Perdagangan emas

Melibatkan transaksi jual beli emas terstandarisasi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Perdagangan emas ini tidak ditujukan untuk pembiayaan atau penitipan emas.

4. Penitipan emas

Ini adalah penitipan emas milik masyarakat atau lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion, di mana pendapatan diperoleh melalui imbal jasa yang disepakati oleh para pihak.

5. Kegiatan lain yang disetujui OJK

Setiap kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion harus mendapatkan persetujuan dari OJK.

Lembaga harus memiliki tingkat kesehatan dengan hasil penilaian minimal peringkat komposit dua atau status "sehat," berdasarkan penilaian terbaru dari OJK sebelum mengajukan permohonan.

Ketentuan ini memastikan bahwa kegiatan usaha bulion dilakukan dengan standar yang baik dan diawasi secara ketat oleh OJK untuk melindungi kepentingan nasabah serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Itulah penjelasan terkait apa itu bank emas hingga operasional menurut POJK yang segera berlaku di tahun 2025. Tentu, menarik untuk ditunggu implementasi dari bank emas tersebut.

Tonton: Bank Sentral China Beli Lebih Banyak Emas, Ini Alasannya

Selanjutnya: Menko Ekonomi: Bullion Bank Jadi Alternatif bagi Eksportir Emas

Menarik Dibaca: Promo Golden Lamian Buy 1 Get 1 untuk Semua Menu Utama, Hanya 17-19 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru