Mengenal Ikan Red Devil atau Setan Merah yang Dilarang di Indonesia

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:33 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal Ikan Red Devil atau Setan Merah yang Dilarang di Indonesia

ILUSTRASI. Ikan Red Devil.


IKAN HIAS - Ikan Red devil (Amphilophus citrinellus) adalah ikan yang berasal dari Nikaragua dan Costa Rika, Amerika tengah. Ikan Red Devil tersebar di sekitar drainase Sungai San Juan, Danau Masaya, dan Danau Nikaragua.

Dikutip dari laman Balitbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan Red Devil berasal dari perairan tropis dan hidup pada suhu air 21-26 °Celcius. Ikan Red Devil masuk ke Indonesia sebagai ikan hias dan harganya cukup mahal. 

Ikan Red Devil didatangkan dari Malaysia dan Singapura sekitar tahun 1990-an. Di beberapa daerah di Indonesia namanya berbeda-beda antara lain ikan Oskar, Setan Merah, Lohan Merah, dan Nonong. 

Baca Juga: Penting! Perhatikan 4 Hal Ini Saat Memilih Ikan untuk Aquascape

Diperkirakan, ikan Red Devil masuk ke perairan umum daratan di Indonesia tahun 1995 di Waduk Jatiluhur.

Kemudian ditemukan di Waduk Sermo tahun 1995 melalui penebaran pada saat peresmian waduk, Kedung Ombo sekitar tahun 2000, di Danau Sentani Papua sekitar tahun 2005, dan berkembang pesat sampai sekarang. 

Masuknya ikan Red Devil ke perairan umum daratan di Indonesia umumnya secara tidak sengaja, melalui benih ikan yang dilepas di keramba jaring apung sebagai ikan budidaya.

Ikan Red Devil dikenal sebagai jenis pemangsa dan sangat rakus, sehingga keberadaannya mengganggu kehidupan ikan lainnya yang memiliki nilai ekonomis di suatu perairan. 

Baca Juga: Ini 6 Spesies Ikan Hias Akuarium yang Punya Sifat Agresif

Ikan Red Devil Dilarang di Indonesia 

Ikan Red Devil dilarang di Indonesia. Ikan Red Devil ternyata masuk dalam kategori yang dilarang untuk dimasukkan, dibudidayakan, diedarkan dan dilepasliarkan ke wilayah perairan di Indonesia.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tahun 2020 tenang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan atau Merugikan Dalam dan Dari Perairan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: KKP Inisiasi Perlindungan Ikan Hiu Berjalan

Sebab, ikan Red Devil tergolong invasif karena mampu tumbuh dan bereproduksi dengan cepat, toleransi yang lebar terhadap kondisi lingkungan dan pakan yang beragam.

Keberadaan jenis ini berdampak pada terganggunya kelangsungan hidup ikan asli suatu perairan yang memiliki nilai ekonomis, yaitu terjadi penurunan keanekaragaman hayati seiring dengan semakin berkurangnya beberapa jenis ikan lokal. 

Dampak secara ekonomi, yaitu biaya untuk mengendalikan jenis ikan asing tersebut karena telah menjadi hama dan menyebabkan penurunan produksi ikan-ikan yang bernilai ekonomis tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru