Mengenal Quick Count dalam Pemilu beserta Manfaat dan Aturan sesuai UU

Rabu, 14 Februari 2024 | 10:29 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Mengenal Quick Count dalam Pemilu beserta Manfaat dan Aturan sesuai UU

ILUSTRASI. Mengenal Quick Count dalam Pemilu beserta Manfaat dan Aturan sesuai UU. Tribunnews/Jeprima


CARI TAHU - JAKARTA. Kenali apa itu Quick count yang muncul saat pemilu selesai diadakan. Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berserta Legislatif 2024 menjadi salah satu agenda negara yang dinantikan oleh rakyat Indonesia.

Salah satu kata yang kerap muncul adalah Quick count atau hitung cepat. Metode ini dilakukan oleh lembaga-lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil yang independen.

Quick count adalah suatu metode hitung cepat dalam pemilihan umum atau pilkada yang bertujuan untuk memberikan perkiraan hasil suara sebelum penghitungan resmi oleh penyelenggara pemilu.

Sehingga, ini menjadi salah satu metode penghitungan cepat suara dalam pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil untuk memberikan perkiraan hasil sebelum pengumuman resmi oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Apa itu Exit Poll dalam Pemilu? Pengertian, Tujuan, dan Perbedaan dengan Quick Count

Manfaat Quick Count

Pemilu Legislatif

1. Memberikan Informasi Cepat

Quick count memberikan perkiraan hasil suara dengan cepat, sehingga masyarakat dapat mengetahui tren hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi.

2. Mencegah Kecurangan

Dengan adanya penghitungan cepat yang independen, quick count dapat membantu mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi suara.

3. Adanya Transparansi

Quick count dapat meningkatkan tingkat transparansi pemilihan umum dengan memberikan informasi hasil suara yang lebih terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Tujuan Quick Count

Lalu apa saja tujuan Quick Count? Inilah beberapa alasan bahwa lembaga survei diizinkan melakukan dan mengumumkan quick count.

  • Memberikan Informasi Awal: Quick count bertujuan untuk memberikan informasi awal mengenai hasil pemilihan secepat mungkin.
  • Mendukung Proses Demokrasi: Memberikan dukungan pada proses demokrasi dengan memberikan gambaran awal mengenai dukungan masyarakat terhadap kandidat atau partai politik.
  • Mendeteksi kecurangan: dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan.

Metode Quick Count

Nah, beberapa metode ini digunakan untuk mendapatkan hasil Quick Count dari lembaga survei.

1. Survei Pintu ke Pintu

Tim quick count melakukan survei pintu ke pintu untuk mengumpulkan data dari responden yang sudah menggunakan hak pilihnya.

2. Sampling Acak

Penggunaan metode sampling acak untuk mewakili seluruh pemilih dan menghasilkan data yang representatif.

3. Penghitungan Cepat

Tim melakukan penghitungan cepat berdasarkan data yang diperoleh dari survei dan sampling. Ini didapatkan dari setiap TPS setiap daerah yang sudah dilakukan penghitungan suara, lalu dikumpulkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Namun patut dicermati bahwa meskipun quick count dapat menjadi elemen untuk mengobservasi hasil pemilu, namun terdapat keterbatasan dan tantangannya, di antaranya adalah bahwa quick count:

  • Tidak dapat memproyeksikan pemenang pemilu ketika hasil pemilu berada dalam margin of error. Misalnya ketika dua kandidat teratas dipisahkan oleh 1% suara tetapi margin of error dari quick count adalah 2,5%.
  • Tidak menunjukkan kualitas secara keseluruhan proses pemilu.
  • Negara besar, geografi sulit, dan situasi konflik menghadirkan tantangan yang signifikan untuk implementasi quick count karena memerlukan data dari sampel TPS yang representatif secara statistik untuk menghasilkan hasil yang valid.

Aturan Quick Count sesuai UU Pemilu

Mengutip dari Hukumonline, dasar hukum untuk quick count dapat ditemukan di Pasal 448 dan Pasal 449 UU Pemilu. Pemilu melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk:

  • Sosialisasi pemilu.
  • Pendidikan politik bagi pemilih.
  • Survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
  • Penghitungan cepat hasil pemilu.

Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, serta media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya, dapat melaksanakan penghitungan cepat asalkan memenuhi beberapa ketentuan.

Lembaga ini harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kegiatan penghitungan cepat, dengan pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga-lembaga tersebut harus mematuhi beberapa ketentuan, seperti tidak melakukan keberpihakan, tidak mengganggu tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong suasana kondusif, melakukan wawancara dengan benar, tidak mengubah data lapangan atau pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Pengumuman quick count atau prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya dapat dilakukan paling cepat dua (2) jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Pengumuman ini termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat, termasuk exit polling. Lembaga yang melakukan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatannya bukan hasil resmi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18 juta, sesuai dengan Pasal 540 UU Pemilu.

Real Count oleh KPU kapan?

Distribusi Logistik Pemilu

Untuk diketahui, Sirekap terbagi menjadi dua layanan, yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS untuk melaporkan hasil pemilu, dan Sirekap Web yang digunakan oleh PPK dan KPU untuk merekapitulasi hasil pemilu. Sirekap Web juga berfungsi sebagai platform bagi masyarakat untuk mengunduh hasil pemilu dari setiap tahapan penghitungan suara.

Sirekap adalah sistem yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses real count Pemilu, berbeda dengan data hitung cepat (quick count).

Proses penghitungan real count melibatkan langkah-langkah berjenjang, dimulai dari TPS, kemudian direkapitulasi secara pleno di PPK, selanjutnya ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan akhirnya ke KPU pusat.

Pada setiap tahapan tersebut, data rekapitulasi diunggah ke sistem KPU untuk mempermudah pemantauan. Penting untuk dicatat bahwa penentuan penghitungan di KPU pusat dilakukan dalam waktu 35 hari.

Sirekap Mobile digunakan oleh petugas KPPS untuk melaporkan hasil pemilu, sedangkan Sirekap Web digunakan oleh PPK dan KPU untuk melakukan rekapitulasi hasil pemilu.

Berikut ini salah satu Link Real Count pada laman resmi KPU berikut ini.

Perlu dicatat, bahwa Quick count bukan merupakan hasil resmi, dan perbedaan hasil antara quick count dan hasil resmi bisa terjadi karena quick count hanya memberikan perkiraan awal. Meskipun demikian, quick count tetap menjadi referensi penting untuk menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru