​Mengenal wakaf uang, berikut penjelasan dan dasar hukumnya

Senin, 01 Februari 2021 | 20:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Mengenal wakaf uang, berikut penjelasan dan dasar hukumnya


KEBIJAKAN NEGARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.

Jokowi mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia.

Presiden mengungkapkan, untuk wakaf dalam bentuk aset, potensinya bisa mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Sementara untuk wakaf dalam bentuk uang, potensinya Rp 188 tiliun.

Untuk itu, menurut Jokowi, pemanfaatan wakaf perlu diperluas. Pemanfaatan wakaf bisa dikembangkan ke tujuan sosial yang memberi dampak pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial. 

"Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah," ujar Jokowi dikutip Kompas.com (25/1/2021). 

Baca Juga: Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan, bagaimana pengelolaannya?

Mengenal wakaf uang 

Dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia, wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. 

Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Istilah wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah sehingga belum dikenal pada zaman Rasulullah SAW. 

Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Makin bertambah, kini LinkAja Syariah punya 1,8 juta pengguna

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru