​Mengenal wakaf uang, berikut penjelasan dan dasar hukumnya

Senin, 01 Februari 2021 | 20:00 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Mengenal wakaf uang, berikut penjelasan dan dasar hukumnya


Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, di mana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. 

Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji. 

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. 

Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.

Baca Juga: Kemenag: Wakaf uang diinvestasikan untuk produk keuangan syariah

Hukum wakaf uang

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Isi Fatwa tentang Wakaf Uang tersebut antara lain: 

  • Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
  • Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (مباح مصرف.).
  • Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Selain itu ada juga UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri dari: 

  • Benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak yang dimaksud adalah tanah, bangunan, atau sebagian bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, serta benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang. 
  • Benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda, bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: Jokowi: Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru