COVID-19 - Lianhua Qingwen Capsule (LQC) akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik. Obat herbal ini dipercaya mampu mengurangi gejala bahkan menyembuhkan penyakit Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbolehkan masyarakat untuk mengkonsumsi LQC yang sudah memiliki izin edar dari BPOM sebagai obat tradisional.
Namun demikian, untuk LQC donasi yang masuk ke Indonesia tanpa izin edar, sebaiknya tidak masyarakat konsumsi.
Melansir dari laman Universitas Gadjah Mada (UGM), Lianhua Qingwen donasi sebelumnya digunakan untuk produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.
LQC merupakan obat herbal yang biasa digunakan untuk meringankan gejala influenza. Namun, di masyarakat terjadi kekeliruan, di mana obat herbal ini dipercaya bisa menyembuhkan Covid-19.
“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19,” kata Guru Besar Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus pakar farmakologi dan farmasi klinik Prof. Zullies Ikawati.
Baca Juga: 6 Universitas ini lulusannya cepat dapat kerja, ada ITB hingga Binus
Lianhua Qingwen donasi mengandung bahan berbahaya
Menurut Zullies, ada perbedaan kandungan dalam LQC donasi dan yang sudah terdaftar BPOM.
Pada LQC donasi, terdapat bahan ephedra yang termasuk dalam bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional.
Hal ini sesuai dengan daftar dalam ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
Lebih lanjut, Zullies menjelaskan, bahan tersebut menimbulkan efek yang membahayakan tubuh seperti meningkatkan tekanan darah.
BPOM melalui akun Instagram-nya juga menyebutkan, ephedra bisa menyebabkan gangguan pada sistem kardiovaskuler dan sistem saraf pusat.
Agar tidak menyesal di kemudian hari, masyarakat diimbau untuk cermat dan berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obat tradisional.
Sebaiknya, Anda cek terlebih dahulu apakah obat tersebut sudah terdaftar dalam BPOM dan memiliki izin edar.
Zullies juga menyarankan masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan obat-obatan herbal yang belum jelas kandungannya.
Selain itu, agar produk yang Anda beli aman, sebaiknya membelinya di tempat resmi seperti apotik dan berkonsultasi dengan apoteker.
Selanjutnya: Daftar sekolah kedinasan 2021? Simak nilai ambang batas SKD & kriteria kelulusannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News