Pajak di Indonesia: Pengertian, Ciri-Ciri, Manfaat, dan Jenis Tarif Pajak

Selasa, 26 Juli 2022 | 13:34 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pajak di Indonesia: Pengertian, Ciri-Ciri, Manfaat, dan Jenis Tarif Pajak

ILUSTRASI. Pajak di Indonesia: Pengertian, Ciri-Ciri, Manfaat, dan Jenis Tarif Pajak. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.


EDUKASI - Mengenal pajak, mulai dari pengertian, ciri-ciri, manfaat, hingga jenis tarif pajak yang ada di Indonesia. 

Pembangunan infrastruktur hingga subsidi bagi masyarakat kurang mampu merupakan beberapa contoh penggunaan pajak oleh pemerintah. 

Pajak yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk menyokong pembangunan ekonomi. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan udang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Dari pengertian tersebut, ciri-ciri pajak yakni sebagai berikut:

  • Iuran atau pungutan wajib kepada negara
  • Bersifat memaksa
  • Dipungut berdasarkan undang-undang 
  • Tidak mendapatkan balas jasa
  • Digunakan untuk membiayai kepentingan umum

Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Masyarakat yang wajib membayar pajak

Bersumber dari buku Lebih dekat dengan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap penduduk, baik warga negara Indonesia maupun warga negara atau badan asing, yang bertempat tinggal/berdiri/berkedudukan di Indonesia merupakan wajib pajak.

Hal ini terkecuali jika ada ketentuan peraturan perundang-undang menentukan lain. Wajib pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni: 

1. Orang pribadi: masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan batasan PTKP yang ditentukan oleh UU Pajak penghasilan.

2. Badan: kelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan-badan yang masuk dalam wajib pajak:

  • Perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan Iainnya
  • Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Firma, kongsi, dan koperasi
  • Dana pensiun
  • Persekutuan, perkumpulan, dan yayasan
  • Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Fungsi dan manfaat pajak

Setiap negara pasti menerapkan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Bersumber dari Modul Ekonomi Kelas 11 Kemendikbud Ristek, berikut ini fungsi dari pajak.

1. Fungsi anggaran atau budgeter

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara yang masuk ke kas negara untuk mmebiayai pengeluaran atau pembangunan nasional suatu negara. 

Pajak yang dibayarkan oleh warga digunakan untuk menyediakan lapangan kerja, membiayai pembangunan infrastruktur, hingga membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). 

2. Fungsi mengatur atau regulered

Fungsi pajak selanjutnya adalah sebagai alat mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi serat sosial. Fungsi mengatur pada pajak yakni: 

  • Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.
  • Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

Baca Juga: APBD: Pengertian, Fungsi, Struktur, serta Langkah Penyusunannya

3. Fungsi pemerataan atau distribution

Arti dari fungsi ini adalah pajak dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. 

Selain sebagai salah satu penyokong roda ekonomi negara, manfaat pajak lainnya yaitu: 

  • Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI
  • Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar
  • Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat
  • Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik
  • Membayar utang negara
  • Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu
  • Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi usaha kecil dan menengah

Jenis tarif pajak di Indonesia

Setiap individu atau badan bisa memiliki beban pajak yang berbeda tergantung dengan tarif pajak yang ditentukan. Tarif pajak di Indonesia terbagi menjadi empat jenis:

1. Tarif pajak proporsional

Tarif ini juga dikenal dengan tarif pajak sebanding dimana tarif yang dibebankan tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berbeda. Contoh dari tarif pajak proporsional seperti: 

Pendapatan kena pajak (PKP) sebesar Rp 20 juta juta memiliki tarif pajak yang sama seperti PKP Rp 100 juta yaitu 10%. 

Sehingga, pajak yang dibayarkan untuk PKP Rp 20 juta adalah Rp 2.000.000, sedangkan PKP Rp 100 juta sebesar Rp 10 juta. 

Baca Juga: Peristiwa-Peristiwa yang Terjadi Sebelum Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945

2. Tarif pajak progresif

Jenis tarif ini merupakan tarif pajak yang bertambah bersamaan dengan bertambahnya dasar pengenaan pajak. 

Contohnya, PKP Rp 20 juta mendapatkan tarif pajak sebesar 10%. Tarif pajak akan bertambah 5% sebanding dengan pertambahan PKP. 

Sehingga, PKP Rp 25 juta akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi dari PKP Rp 20 juta yaitu sebesar 25%.

3. Tarif pajak degresif

Jika pajak progresif akan bertambah seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak, tarif pajak degresif sebaliknya. 

Tarif pajak jenis ini justru akan menurun seiring dengan bertambahnya dasar pengenaan pajak. Artinya, jika jumlah PKP seseorang besar, maka tarif pajak yang dia dapat justru semakin kecil. 

4. Tarif pajak tetap

Penetapan besaran tarif pajak atau jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk kategori ini tetap atau sama meskipun dasar pengenaan pajak berbeda. 

Contohnya, besar pajak adalah Rp 10 juta dan tarif ini berlaku pada semua dasar PKP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru