TIPS & TRIK - JAKARTA. Simak panduan untuk membuat SIM A secara online beserta persyaratan dan biayanya. Setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diharuskan memiliki SIM sebagai bukti legal untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
SIM di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum.
SIM memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan tujuan penggunaannya. Bagi pemohon SIM baru, selain harus membayar biaya pembuatan, mereka juga harus melakukan sesi pemotretan secara langsung di kantor polisi.
SIM A adalah jenis SIM yang diperlukan untuk pemilik dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak digunakan sebagai angkutan umum atau kendaraan pribadi.
Sebelum membuat SIM A secara online ikuti beberapa informasi penting dari ketentuan pembuatan SIM berikut ini.
Baca Juga: Ini Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak beserta Penyebabnya
Ketentuan Pembuatan SIM A
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, serta tidak mengalami buta warna total.
Administrasi
- Menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Menyediakan fotokopi dan menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang diterbitkan paling lama 6 bulan sebelumnya.
- Menyediakan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah atau retina mata.
- Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sesi Ujian dan Sanksi
- Ujian Teori: Sebelum mendapatkan SIM A, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
- Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, calon pemegang SIM harus mengikuti ujian praktik di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini menguji pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi di jalan raya.
- Masa Berlaku: SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SIM harus diperpanjang agar tetap dapat digunakan untuk mengemudi di jalan raya.
- Sanksi: Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan pencabutan SIM. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Signal Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Online dan Syaratnya
Syarat membuat SIM A
Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.
- Pemohon SIM A berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bisa baca tulis.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
Biaya membuat SIM A
Biaya pembuatan SIM A Saat ini, SIM A sudah dibedakan menjadi satu golongan yakni sebesar Rp 120.000. Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara membuat SIM A online lewat aplikasi khusus Polri.
Cara membuat SIM A online melalui Digital Korlantas Polri
Berikut ini panduan beberapa langkah mudah dengan unduh aplikasi melalui HP Android atau iPhone.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP.
- Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Lakukan ujian praktik.
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Pengambilan SIM dapat dilakukan dengan menunggu atau antre pada bagian pengambilan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Demikian penjelasan terkait cara membuat SIM A online yang wajib diketahui oleh masyarakat yang mencari surat mengemudi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News