KONTAN.CO.ID - Mengenal arti Hukuman Demosi 7 Tahun yang diterima Bripka Rohmat. Sidang etik Bripka Rohmat yang merupakan Sopir Rantis Korps Brimob saat melindas pengemudi Ojol, Affan sudah membuahkan hasil.
Melansir dari laporan Kantor Berita Antara, Bripka Rohmat mendapatkan sanksi demosi 7 tahun. Hal ini kemudian menyoroti berbagai jenis sanksi yang berbeda di tubuh kepolisian.
Sebelumnya, atasan Bripka Rohmat, Kompol Cosmas telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Lalu, apa artinya sanksi Demosi pada instansi tersebut? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Kompol Cosmas Dipecat, Apa Arti Pangkat Kompol di Struktur Kepolisian?
Arti Demosi
Melansir dari laman Polri.go.id, Demosi sendiri merupakan penurunan jabatan sekaligus pembekuan karier dalam jangka waktu tertentu, sehingga anggota yang bersangkutan tidak dapat menduduki posisi strategis selama masa hukuman.
Demosi tersebut termasuk dalam salah satu sanksi Kode Etik Profesi sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Buntut Insiden Rantis yang Tewaskan Affan Kurniawan, Polri Pecat Kompol Cosmas
Salah satu contoh nyata dapat dilihat pada perkara Bripka Rohmat, seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi 7 tahun akibat pelanggaran etik.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana demosi tidak hanya berdampak pada status jabatan, tetapi juga menghambat perkembangan karier dan kepercayaan institusi terhadap anggotanya.
Demosi 7 Tahun
Demosi 7 tahun adalah bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota kepolisian/TNI yang berupa penurunan jabatan selama 7 tahun.
Artinya, seseorang yang dikenai sanksi ini akan diturunkan dari jabatan struktural atau fungsionalnya dan tidak bisa menduduki jabatan kembali dalam jangka waktu tersebut.
Baca Juga: Unjuk Rasa Online, Netizen Desak Prabowo, DPR, Polri Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Tingkatan Sanksi Disiplin Lain
- Teguran lisan/tertulis menjadi hukuman ringan.
- Penundaan kenaikan gaji/pangkat merupakan hukuman sedang.
- Demosi / pemberhentian jabatan merupakan hukuman berat, langsung memengaruhi karier.
- PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) menjadi sanksi paling berat karena langsung diberhentikan dari instansi.
Selain Kepolisian, jenis-jenis pelanggaran Demosi juga berlaku dalam konteks lain seperti ASN.
Baca Juga: Menko Polkam Sebut Bakal Investigasi Transparan Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob
Berlaku juga untuk ASN
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman berat salah satunya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Namun istilah “demosi 7 tahun” sering muncul dalam berita atau kasus ASN karena ada ketentuan lokal atau keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memperpanjang masa larangan naik jabatan hingga 7 tahun.
Sehingga, ini bukan hanya diturunkan, tetapi juga “dibekukan” hak kariernya dalam waktu lama. Demikian informasi terkait arti Hukuman Demosi 7 Tahun yang diterima Bripka Rohmat.
Tonton: Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah
Selanjutnya: Promo JSM Superindo 5-7 September 2025, Es Krim Magnum & Nugget Diskon 35%
Menarik Dibaca: 30 Kumpulan Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 1447 H 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News