Penting buat pekerja, ini besaran pesangon yang didapat jika jadi korban PHK

Minggu, 21 Maret 2021 | 11:20 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Penting buat pekerja, ini besaran pesangon yang didapat jika jadi korban PHK


MENCARI KERJA - Semua karyawan tentu tidak ingin menjadi korban pemutusan hubungan jerja atau PHK. Namun, ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK.

Penghasilan yang didapat tiap bulan tentu menghilang tiba-tiba saat mendapatkan pernyataan PHK. Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan.

Hanya, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK. 

Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dalam PP tersebut dijabarkan tentang hak-hak pekerja baik yang masih bekerja maupun pekerja korban PHK. 

Baca Juga: Lowongan kerja di anak usaha Pertamina 2021 untuk lulusan minimal D3

Jumlah pesangon korban PHK

Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan: 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji. 
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji. 
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji. 
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.

Pengurangan pesangon korban PHK

Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK. 

Dikutip dari laman Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan jika:

1. Perusahaan pailit.
2. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
3. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
4. Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun. 

Jika perusahaan mengalami salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.

Selanjutnya: Susi Air buka lowongan Management Trainee buat lulusan sarjana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru