Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital atau IKD serta Cara Membuat KTP Digital

Senin, 11 Desember 2023 | 16:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital atau IKD serta Cara Membuat KTP Digital

ILUSTRASI. Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital atau IKD serta Cara Membuat KTP Digital.


Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menggantu KTP Elektronik (e-KTP) menjadi bentuk digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah melakukan uji coba pengadaan IKD ini sejak tahun 2021. 

Pada tahun 2023, pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia beralih menggunakan IKD. 

Baca Juga: Persiapan UTBK-SNBT 2024, Catat Materi Subtes dan Jumlah Soal yang Diujikan

Bersumber dari situs indonesiabaik.id, KTP Digital ini tidak menghapus penggunaan e-KTP secara keseluruhan. 

Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Perbedaan e-KTP dengan IKD

Anda mungkin masih bingung dengan kedua identitas kependudukan ini. Prinsip ari e-KTP dan IKD sebenarnya sama yakni sebagai identitas kependudukan seseorang, yang berbeda dari keduanya adalah bentuknya. 

Berikut ini perbedaan e-KTP dengan IKD yang perlu dipahami masyarakat. 

1. Bentuk fisik: e-KTP berbentuk kartu fisik sedangkan IKD berbentuk foto dan QR code

2. Penggunaanya: IKD cukup menggunakan Handphone (HP) saja sedangkan e-KTP harus dicetak

3. Keamanan: e-KTP dapat disimpan di dompet sedangkan IKD cukup disimpan di HP saja

4. Akses: Anda bisa mengakses e-KTP kapan pun tanpa perlu koneksi internet, sedangkan IKD memerlukan koneksi yang memadai

5. Kemudahan: Dalam beberapa kondisi, fotokopi e-KTP masih dibutuhkan. Sedangkan untuk IKD, kedepannya dapat mengurangi kebutuhan fotokopi

Baca Juga: Berapa Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT 2024? Ini Biaya dan Syarat Pendaftaran Jalur Ini

Cara membuat IKD lewat HP

Mengingat IKD berbentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum Anda mendaftar untuk membuat KTP Digital, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • HP dengan akses internet yang memadai
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Kemudian, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat IKD di HP:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Perlu diingat bahwa penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. 

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru