PNS boleh poligami, inilah aturan dan syarat lengkapnya

Senin, 28 Desember 2020 | 15:06 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PNS boleh poligami, inilah aturan dan syarat lengkapnya

ILUSTRASI. PNS mengikuti upacara peringatan HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).


Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif. 

Syarat alternatif PNS dapat poligami: 

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Yakni, bila istri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Yang dimaksud dengan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah, jika istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan adalah, bila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurangkurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan.

Syarat kumulatif PNS dapat poligami: 

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri. 
  2. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. 
  3. Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selanjutnya: Bagi PNS catat ya, cuti tanpa izin, bisa kena sanksi ini

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru