PNS - Praktik poligami di lingkungan Pegawai Negeri Sipil alias PNS diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS jika ingin melakukan praktik poligami.
PNS jika ingin melakukan poligami, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan aparatur sipil negara.
Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah syarat PNS dapat melakukan poligami. Selain itu, permintaan izin poligami juga harus disampaikan kepada atasan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkapnya.
Baca Juga: Kabar baik! Penerimaan CPNS 2021 segera dibuka, ini formasi yang dibutuhkan
Syarat bagi PNS yang ingin poligami
Dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut:
- Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
- Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
- Permintaan izin diajukan secara tertulis.
- Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan, setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan.
Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terrhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Baca Juga: Inilah daftar daerah tujuan wisata yang berstatus zona merah corona
Lalu, secara perinci dalam Pasal 10 PP No. 45 Tahun 1990, izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat bila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.
Syarat alternatif PNS dapat poligami:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Yakni, bila istri yang bersangkutan menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri baik secara biologis maupun lainnya yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan lagi.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Yang dimaksud dengan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan adalah, jika istri yang bersangkutan menderita penyakit badan yang menyeluruh yang menurut keterangan dokter sukar disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Yang dimaksud dengan tidak dapat melahirkan keturunan adalah, bila istri yang bersangkutan menurut keterangan dokter tidak mungkin melahirkan keturunan atau sesudah pernikahan sekurangkurangnya 10 tahun tidak menghasilkan keturunan.
Syarat kumulatif PNS dapat poligami:
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Selanjutnya: Bagi PNS catat ya, cuti tanpa izin, bisa kena sanksi ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News