ASET KRIPTO - Akhir-akhir ini nama Bitcoin, Etherum, dan Dogecoin menjadi trending di beberapa media. Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin adalah mata uang kripto atau sering disebut cryptocurrency.
Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Dirangkum dari laman YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama cryptocurrency berasal dari cryptography yang punya arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.
Macam-macam cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Baca Juga: Wall Street mengakhiri penurunan 3 hari berturut-turut, terangkat saham teknologi
Sistem peredaran dan cara kerja cryptocurrency
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Artinya, sifatnya desentralisasi berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi.
Cryptocurrency disimpan dalam jaringan blockchain. Blockchain adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa transaksi dengan sistem blockchain terbuka dan bebas. Contohnya, Fika ingin transfer satu Bitcoin ke Fredi. Setelah dilakukan verifikasi, satu Bitcoin akan masuk ke Fredi.
Tetapi, semua orang akan tahu kalau Fika melakukan transfer Bitcoin ke Fredi. Namun, transaksi bersifat anonim sehingga pengguna tidak bisa mengetahui identitas pengguna lainnya.
Baca Juga: Bukan cuma Elon Musk, harga Bitcoin melonjak 15% juga berkat tokoh ini
Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank. Tetapi, nomor rekening ini diberi nama Public Key, serta untuk password disebut Stream Key.
Hal inilah yang membuat cryptocurrency mempunyai ilmu yang disebut cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi.
Baca Juga: Kicauan Elon Musk ini angkat harga Bitcoin menembus level US$ 40.000
Awal mula cryptocurrency
Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai. Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi.
Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin. Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto.
Lalu, pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin. Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya.
Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Selanjutnya: Bappebti kembali blokir 137 domain di bidang perdagangan berjangka komoditi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News