UPAH MINIMUM - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMK 2021 se-Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
UMK Kabupaten Karawang pada 2021 tetap tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Baca Juga: Cara dan syarat mendapat sertifikat halal di BPJPH Kemenag
Rincian UMK 2021 di Jawa Barat
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
- Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
- Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
- Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
- Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
- Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
- Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
- Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
- Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)
Selanjutnya: Kemenaker catat jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan menurun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News