Hari Pajak Nasional - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli dan ditetapkan melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Sejarah Hari Pajak Nasional pun tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sejarah Hari Pajak Nasional mengacu pada usulan Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai “Keuangan”.
Pada waktu itu, Radjiman telah menyebut kata "pajak". Meski demikian, sebenarnya sejarah pajak di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial.
Lantas, seperti apa sejarah Hari Pajak Nasional?
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pajak 2023 yang Diperingati 14 Juli, Yuk Ramaikan!
Sejarah Hari Pajak Nasional
Pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik
BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda.
Pada 1946, Belanda merampas arsip tersebut ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno.
Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka menunjukkan bahwa sejarah pajak ternyata berkaitan dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI.
Baca Juga: 25 Twibbon Hari Pajak Nasional 2023 yang Diperingati 14 Juli, Yuk Ramaikan!
Kata pajak pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “keuangan” dalam masa reses BPUPKI. Dalam lima usulan Rajiman pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.
Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul anggota BPUPKI meliputi masalah:
- Indonesia merdeka selekas-lekasnya
- Dasar negara
- Bentuk negara uni atau federasi
- Daerah negara Indonesia
- Badan perwakilan rakyat
- Badan penasihat
- Bentuk negara dan kepala negara
- Soal pembelaan
- Soal keuangan
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pajak Nasional 2023, Cocok Jadi Caption untuk Media Sosial
Pembahasan materi “keuangan” di mana disebut tentang pajak tidak berhenti dalam sidang panitia kecil di masa reses itu. Sebab arsip menyebutkan ada masa sidang kedua yang berjalan antara tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
Pada 12 Juli 1945 ada sidang Panitia Kecil yang mengagendakan tiga bahasan, yaitu:
- Rapat Panitia Perancang UUD
- Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi
- Rapat Bunkakai Pembelaan
Baca Juga: 18 Twibbon Hari Pajak Nasional 14 Juli 2023, Bagikan Bingkai Fotonya di Media Sosial
Kata pajak dalam rancangan UUD Kedua
Kata pajak juga muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN - PASAL 23 menyebutkan pada butir kedua:
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” (lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan)
Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Pajak Nasional 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Nah, latar belakang tersebut membuat tanggal 14 Juli 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pajak. Hal itu sekaligus menandai sejarah Hari Pajak Nasional.
Penetapan 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia.
Peringatan Hari Pajak juga untuk menggugah kesadaran masyarakat Indonesia akan peran penting pajak untuk membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan. Selain itu, pajak juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan negara Indonesia.
Demikian sejarah Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap tanggal 14 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News